JAKARTA – Sebanyak 1.117 narapidana beragama Hindu dari sejumlah wilayah di Indonesia mendapatkan remisi khusus (RK). Remisi khusus ini diberikan bertepatan dengan Hari Raya Nyepi 2022.
Data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, sebanyak 1.113 narapidana mendapatkan RK I atau pengurangan masa hukuman sebagian. Rinciannya 269 narapidana menerima remisi 15 hari, 687 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 117 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 40 orang mendapat remisi 2 bulan.
Sementara itu ada 4 narapidana yang mendapatkan RK II atau langsung bebas. Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyumbang jumlah terbanyak narapidana yang mendapatkan remisi, yakni dengan 792 narapidana.
“Pemberian RK bukan sekadar bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, terutama di hari raya keagamaan. Lebih dari itu, pemberian remisi diharapkan memberikan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).
Rika menambahkan seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara daring melalui sistem database pemasyarakatan (SDP). Pemberian remisi tidak dipungut biaya.
“SDP mempermudah kami dalam melakukan pemeriksaan syarat administratif dan substantif yang tentunya telah dipenuhi narapidana penerima remisi. Selain itu baik narapidana maupun keluarganya dapat memantau langsung proses usulan remisi dengan memanfaatkan pemindai biometrik,” lanjutnya.
Per 22 Februari, jumlah warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 271.252 orang dengan rincian 226.490 narapidana dan 44.762 tahanan. Pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi disinyalir menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 551.055.000, dimana rata-rata biaya makan sebesar Rp 17 ribu per orang per hari. (dtc)