Selasa, Juni 3, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

1.332 Entitas Ilegal Dihentikan Satgas Pasti

BADUNG – Sebanyak 1.332 entitas keuangan ilegal, selama Januari hingga April 2025, yang meresahkan masyarakat, dihentikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).

“Ribuan entitas ilegal ini terdiri atas 1.123 entitas pinjaman online dan 209 penawaran investasi tidak resmi yang ada disejumlah situs dan aplikasi yang dapat merugikan masyarakat,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Mohammad Ismail Riyadi, dalam acara Journalist Class 11 yang berlangsung di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Senin (26/5/2025).

Dia menjelaskan, dari 2.323 jumlah pengaduan masyarakat selama Januari hingga April 2025 ini, kami telah menghentikan 1.123 entitas pinjaman online dan 209 penawaran investasi ilegal. Dimana, nilai kerugian investasi ilegal di Tahun 2025 ini mencapai 105 miliar.

Dalam pemberantasan judi online, OJK telah meminta Perbankan memblokir kurang lebih 14.117 rekening sampai dengan April 2025. “Kalau kita lihat kerugian akibat investasi ilegal ini sejak tahun 2017 sampai dengan Triwulan I Tahun 2025, kami mencatat mencapai Rp142,13 triliun. Jumlah ini sangat besar,” ucapnya.

Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Rudy Agus P. Raharjo

Sementara itu, Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Rudy Agus P. Raharjo menjelaskan cara kerja investasi bodong atau ilegal biasanya memberikan iming-iming imbalan tinggi, Seperi kasus yang pernah ditangani Satgas Pasti seperti binary option, robot trading dan money game.

“Money Game ini skemanya sama yakin mendapatkan komisi dari pencarian member baru, tidak ada barang yang dijual dan memberi misi yang harus dilakukan,” jelas Rudy yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Pasti ini.

Rudy juga memberikan tips kepada masyarakat agar terhindar dari pinjaman online Ilegal yang pertama apabila ingin pinjol harus yang telah diawasi OJK, kemudian masyarakat hendaknya meminjam uang sesuai kebutuhan dan kemampuan.

Pihaknya, mengimbau masyarakat memakai pinjol untuk kepentingan produktif dan masyarakat wajib memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda serta resikonya. Ini yang penting. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER