Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mantan Bupati Jembrana 2 Periode Gagal Maju ke DPRD Provinsi

JEMBRANA – Ada hal yang menarik saat pendaftaran calon legislatif (bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana, Kamis (11/5/2023). Salah satu tokoh senior PDIP Jembrana tidak masuk dalam daftar bacaleg tingkat provinsi.

Tokoh senior PDIP Jembrana yang dimaksud adalah mantan bupati Jembrana dua periode, I Putu Artha. Ia sebelumnya diusulkan oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC) PDIP Jembrana tidak mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP, sehingga dicoret dari daftar bacaleg Provinsi Bali.

Sekretaris DPC PDIP Jembrana Ni Made Sutharmi mengungkapkan bacaleg kabupaten dan provinsi sudah sesuai dengan alokasi jumlah kursi. Yaitu 35 kursi tingkat kabupaten dan empat kursi tingkat provinsi. Selain itu, persyaratan jumlah minimal 30 persen perempuan juga sudah terpenuhi.

“Berkas bacaleg yang diajukan telah diterima, diverifikasi, dan dinyatakan sesuai dengan persyaratan yang berlaku,” jelas Sutharmi setelah mendaftarkan bacaleg di KPU Jembrana, Kamis (11/5/2023).

Untuk bacaleg Provinsi Bali, dari usulan 120 persen atau enam orang yang mendaftar dan diusulkan, sudah ada empat bacaleg atau 100 persen terpenuhi. Hanya satu bacaleg petahana anggota DPRD Provinsi yang mendapatkan rekomendasi. “Satu bacaleg petahana DPRD Bali maju ke DPR RI,” ungkapnya.

I Putu Artha memang ikut mendaftar sebagai bacaleg. Namun, dari enam nama bacaleg provinsi yang diusulkan, ada dua nama yang tidak mendapat rekomendasi dari DPP PDIP.

“Dari 120 persen itu, ada pak Putu Artha dan I Ketut Sudiasa. Jadi yang mendapat rekomendasi dari DPP empat nama,” ujarnya.

Sutharmi menyebut rekomendasi merupakan kewenangan DPP PDIP. Sehingga, dua nama tokoh senior PDIP Jembrana dicoret sebagai bacaleg merupakan kewenangan pusat.

“Bukan kewenangan kami untuk menjawab. Itu ada di DPP. Kewenangan kami di DPC mengusulkan bacaleg yang diminta 120 persen dan kami sudah penuhi,” tegasnya.

PDIP menargetkan perolehan jumlah kursi tetap 18 di DPRD Jembrana dan dua kursi di DPRD Bali. “Kalau bisa tambah kursi, Astungkara,” tandas Sutharmi.

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan hingga penutupan pendaftaran hari ke 11 ini, baru tiga parpol yang menyetorkan nama bacaleg di KPU Jembrana. Sehingga dari 18 parpol, 15 parpol lainnya masih belum mendaftar.

“Hari ini ada dua parpol yang mendaftarkan bacaleg, di antaranya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Nasdem. Jadi masih ada 15 parpol yang belum mendaftarkan bacaleg,” kata Tangkas. (nor/BIR/dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER