DENPASAR – Sebanyak 15.085 lembar surat suara tidak digunakan dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, Bali, Selasa (13/2/2024), di GOR Kompyang Sujana, Denpasar.
“Pemusnahan dilakukan terhadap 5 jenis surat suara yang tidak dapat digunakan karena mengalami kerusakan, seperti bercak noda besar, robek, atau kesalahan cetak pada tintanya,” kata Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni, serta perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Denpasar Eka.
Lebih lanjut dikatakan, jumlah surat suara yang dimusnahkan mencapai 15.085 lembar itu dengan rincian, surat suara Presiden dan Wakil Presiden berjumlah 6.293 lembar, DPD RI 129 lembar, DPR RI 3.203 lembar, DPRD Provinsi Bali 2.694 lembar, serta surat suara DPRD Kota Denpasar 2.766 lembar.
Berdasarkan data, kata dia, total surat suara yg diterima 2.533.485 lembar. Kerusakannya hanya 0,005 atau 0,5 persen. Hal ini menunjukkan volunteer dan sekretariat yang melakukan pengawasan benar-benar melakukan sortir secara ketat.
“Sehingga setiap kerusakan dapat terdeteksi dan surat suara yg akan digunakan di tps memenuhi kriteria tepat kualitas,” jelasnya
Dia mengatakan, pemusnahan surat suara ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai dan mengurangi risiko kerawanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.
Ditambahkan, Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan keamanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, serta memastikan bahwa surat suara yang digunakan adalah yang sah dan tidak terdapat kecacatan.
“Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran surat suara yang tidak terpakai, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” ucapnya.(WIR)