Kamis, November 21, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

18 Nyawa Melayang, Pemilik Gudang LPG Ilegal Hanya Divonis 14 Bulan Bui

DENPASAR – Pemilik gudang liquefied petroleum gas (LPG) dan paralon di Denpasar, Bali, Sukojin, hanya divonis 14 bulan atau setahun dua bulan penjara. Padahal, pria berusia 51 tahun itu dituding lalai sehingga mengakibatkan gudang gas itu meledak pada Minggu (9/6/2024) dan mengakibatkan 18 orang tewas.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana usaha hilir tanpa izin. Perbuatan terdakwa menimbulkan jatuh korban,” kata Hakim Ketua Heriyanti saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/11/2024).

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara satu tahun dua bulan,” imbuhnya.

Heriyanti menjerat Sukojin dengan dakwaan kesatu alternatif, yakni Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang diubah ke Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 18 bulan penjara terhadap Sukojin. Adapun pertimbangan dari pasal itu, Sukojin dianggap sah dan terbukti membuka usaha tanpa izin komersial.

Sukojin merupakan pemilik usaha CV Bintang Bagus Perkasa yang mengoperasikan gudang LPG di Jalan Cargo Taman I, Denpasar. Sukojin juga mengoperasikan usaha LPG-nya tanpa izin alias ilegal.

“Harus ada izin operasional. Belum memenuhi ketentuan berupa pemenuhan izin komersial operasional. Karena belum memproses izin komersial itu, maka CV Bintang Bagus Perkasa belum dapat melakukan usaha di bidang gas LPG,” kata Heriyanti.

Kemudian, majelis hakim mempertimbangkan, gudang milik Sukojin itu tidak layak untuk menyimpan LPG. Sehingga, insiden kebakaran yang terjadi pada Minggu (9/6/2024) menimbulkan kerusakan lingkungan dan 18 orang tewas.

“Tindakan terdakwa telah menimbulkan korban dan kerusakan lingkungan. Ini unsur yang sudah terpenuhi. Maka, terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah dalam dakwaan alternatif pertama,” terang Heriyanti.

Meski demikian, Heriyanti menilai masih ada hal yang dapat meringankan hukuman Sukojin. Berbagai tindakan yang meringankan Sukojin, yaitu telah memberikan santunan kepada setiap keluarga korban sebesar Rp 30 juta, membayar semua biaya perawatan di rumah sakit, pemulangan jenazah hingga pemakaman korban.

Atas putusan tersebut, baik pihak jaksa maupun pengacara Sukojin menyatakan menerima vonis majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya, gudang LPG dan paralon itu meledak dan terbakar hebat pada Minggu (9/6/2024) pukul 06.10 Wita. Ledakan itu dipicu percikan api dari dinamo mobil pikap milik Purwanto (43). Percikan api itu menyambar akumulasi gas yang bocor dari tabung LPG 50 kilogram (kg) yang katupnya tidak tertutup rapat.

Sukojin dinilai majelis hakim, bertanggung jawab saat mengizinkan Purwanto dan mobil pikapnya masuk dan bermalam di gudang itu.

Akibatnya, 18 orang pekerja tewas. Mereka tewas setelah beberapa hari menjalani perawatan di rumah sakit akibat menderita luka bakar 30 persen hingga 70 persen. (dtc/sb)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER