Rabu, Desember 4, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

2 WN Rusia Jadi Terapis Pijat Plus-plus di Bali, Petugas Amankan Sex Toys

DENPASAR – Dua warga negara (WN) Rusia berinisial AT (24) dan KM (22) diusir dari Bali. Keduanya dideportasi lantaran menjajakan diri dengan menjadi terapis pijat plus-plus selama berada di Pulau Dewata. Petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk baby oil, sex toys, hingga uang dalam pecahan dolar Amerika dan Australia.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita mengungkapkan AT dan KM ditangkap di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta, Badung, Bali. Keduanya ditangkap lantaran melakukan pelanggaran izin tinggal dan terlibat dalam kegiatan ilegal di Bali.

“Setiap pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam aktivitas ilegal, termasuk prostitusi, harus ditindak tegas,” kata Dudy dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Selasa (3/12/2024)

Dudy mengungkapkan penangkapan tersebut bermula dari patroli digital yang dilakukan petugas Bidang Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai. Awalnya, petugas menemukan bukti komunikasi mencurigakan terkait aktivitas kedua perempuan Rusia tersebut.

Petugas lantas melakukan pengawasan keimigrasian pada 14 November lalu dan menciduk kedua perempuan asing itu. Selain menemukan sex toys dan sejumlah uang, petugas juga mengamankan paspor milik AT dan KM. Bukti lainnya berupa foto yang digunakan keduanya saat menjajakan diri mereka sebagai terapis.

Menurut Dudy, kedua perempuan Rusia itu sempat mengeklaim hanya berlibur di Bali. Namun, dia menegaskan keduanya terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya. Patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” ujar Dudy.

Dudy menuturkan AT masuk ke Indonesia pada 16 Oktober 2024 dengan berbekal Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku hingga 20 November 2024. Sedangkan, KM masuk ke Indonesia pada 23 September 2024 dengan Izin Tinggal Kunjungan.

Sebelum dideportasi, AT dan KM diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 November 2024. Setelah didetensi selama 13 hari, kedua perempuan Rusia itu dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Senin (2/12/2024).

“AT dan KM diterbangkan ke Moskow dengan pengawalan petugas Rudenim dengan tujuan akhir Moscow International Airport,” pungkas Dudy.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan pendeportasian terhadap kedua perempuan asing itu merupakan bagian dari upaya untuk memastikan ketertiban di Bali. Ia berjanji akan menindak tegas setiap orang asing yang melanggar peraturan di Pulau Dewata.

“Tidak ada tempat bagi pelanggaran hukum keimigrasian, dan kami akan terus bertindak tegas,” kata Pramella. (dtc/sb)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER