Sabtu, Mei 17, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

289 Sapi Bali Tersertifikasi Balai Karantina Dikirim ke Jakarta

DENPASAR – Balai Karantina Pertanian Denpasar, Provinsi Bali, melepas sebanyak 289 ekor sapi Bali, yang telah tersertifikasi, yang dikirim ke Jakarta melalui wilayah kerja Pelabuhan Celukan Bawang.

“Sebelum diberangkatkan sapi- sapi ini menjalani masa karantina selama 14 hari untuk memastikan tidak adanya gejala klinis Penyakit Mulut Dan Kuku (PMK),” kata Kepala Balai Karantina Pertanian Denpasar, drh.I Putu Terunanegara, M.M., dalam keterangannya, di Denpasar, Rabu (25/5).

Dalam proses pengiriman, lanjut dia, sapi harus memenuhi persyaratan bebas PMK dari  Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, serta penyemprotan desinfektan terhadap alat angkut dan sapi.

Dia mengatakan bahwa tidak ada hambatan yang dilakukan oleh pihak Karantina Pertanian Denpasar, asal semua sesuai dengan standar operasioanal prosedur (SOP).

“Dengan pengiriman sapi lewat kapal laut langsung ke daerah tujuan yang bebas PMK, kami berkomitmen untuk tetap mencegah penyebaran PMK ke wilayah lain yang masih dinyatakan bebas PMK termasuk Bali sendiri,” ucap Terunanegara.

Dengan upaya pencegahan dini dan kerjasama semua instansi terkait di bidang kesehatan hewan, bersama menjaga Bali bebas dari penyakit mulut dan kuku.

PMK yang menyerang sebagian kabupaten di Jawa Timur dan beberapa kabupaten di Lombok, menjadi fokus kesiagaan Karantina Pertanian Denpasar untuk tetap menjaga Bali bebas dari PMK.

“Bekerjasama dengan instansi terkait di bidang kesehatan hewan, upaya-upaya pencegahan masuknya PMK ke Bali terus dilakukan Karantina Pertanian Denpasar,” tandasnya.

Salah satu upaya pencegahan adalah mencari solusi terhadap lalu lintas pengeluaran sapi bali tanpa melewati daerah wabah sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian No 02/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Penataan Lalu Lintas Hewan Rentan, Produk Hewan dan Media Pembawa Lainya di Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Selain penataan lalu lintas, perlakuan atau tindakan karantina wajib diberlakukan sesuai Surat Edaran (SE) Kepala Badan Karantina Pertanian No 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER