BADUNG – Tiga tersangka warga negara asing dan seorang warga lokal, yang ditangkap karena memiliki pabrik narkoba disalah satu vila wilayah Canggu, Bali, dirilis Mabes Polri, Senin (13/5/2024).
“Hari ini ketiga WNA berinisial IV dan MV keduanya warga Ukraina, seorang warga Rusia berinisial KK dan AM asal Indonesia, kami rilis di TKP Vila dengan barang bukti berbagai macam narkoba,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada.
Dia menjelaskan, pengungkap kasus clandestine laboratorium hidroponik ganja dan mepedrone jaringan hydra Indonesia, bekerja sama dengan Mabes Polri, Polda Bali, Polres Badung.
Wahyu Widada, yang juga didampingi Kapolda Bali, Irjen. Pol. Ida Bagus Kade Putra Narendra, S.I.K., M.Si. menambahkan bahwan peran tersangka IV dan MV keduanya warga Ukraina, sebagian pengendali berupa alat cetak ekstasi, hidroponik ganja sebanyak 9.799 gram, mepedrone 437 gram, ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekursor pembuat narkoba ganja, di TKP Vila.
“Untuk tersangka KK asal Rusia ditangkap di Gianyar berperan sebagai pemasar dari hasil di villa, yang ditemukan barang bukti ganja 382 gram, Hasis 484 gram, kokain 107 gram, mefedron 247 gram lebih,” pungkasnya.
Untuk penangkapan tersangka AM asal Indonesia yang merupakan kurir dari jaringan Predi Pratama kami temukan narkoba jenis sabu sebanyak 6 kg. “Saat ini kami sedang membutuhkan dua DPO berinisi RN dan OK,” pungkasnya.
Dia menegaskan, pemberantasan narkoba jadi prioritas, karena ancaman peredaran gelap narkoba ada di sekeliling kita.(WIR)