JAKARTA – Majelis Hakim menjatuhkan vonis 12 dan 14 tahun penjara terhadap lima bos PT Pikasa Grup. Kelima bos perusahaan itu terbukti bersalah dalam kasus investasi bodong.
Vonis lima bos PT Fikasa Grup yakni, Bakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, Kristian Salim dan Maryani dibacakan Selasa (29/3) malam di PN Pekanbaru Jalan Teratai. Pembacaan vonis lima terdakwa dimulai sekitar pukul 21.30-23.15 Wib.
Kelima terdakwa terlihat hadir lewat sidang virtual. Sementara perwakilan korban hadir langsung di pengadilan mengikuti jalannya sidang vonis yang dipimpin Mejelis Hakim, Dahlan didampingi 2 hakim anggota Estino dan Tomi manik.
“Menyatakan terdakwa Bakti salim, Agung Salim, Ely Salim dan Kristian Salim terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia secara berlanjut,” ucap majelis.
Atas perbuatanya, empat terdakwa yang disidang dalam satu berkas perkara yang sama divonis 14 tahun. Bahkan keempat terdakwa juga diminta membayar denda Rp 20 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 20 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan masing-masing selama 11 bulan,” kata majelis.
Selanjutnya majelis menyatakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi sepenuhnya terhadap pidana yang dijatuhkan. Termasuk memerintahkan para terdakwa tetap ditahan.
TANAH-HOTEL DI BALI DISITA
Selain kurungan badan, Hakim juga meminta Jaksa menyita sejumlah barang bukti aset di kasus tersebut. Aset-aset itu antara lain beberapa bidang tanah, hotel dan resort di Bali.
Aset-aset perusahaan disita untuk dilelang dan membayar uang kerugian korban. Sisa dari aset tersebut dikembalikan ke negara dan JPU melakukan upaya TPPU di kasus tersebut.
“Memerintahkan barang bukti berupa sebidang tanah atas nama PT Bukit Cinere Indah seluas 460 m², tanah atas nama PT Bukit Cinere Indah 463 m², sebidang tanah PT 417 m², satu unit hotel and resort di Bali dan satu unit hotel di Bali, kantor, satu unit rumah kantor atas nama PT Intiputra Pikasa dirampas untuk mengganti kerugian para korban sebesar Rp 84,9 miliar dengan cara dilelang lewat lembaga pelelangan negara,” kata majelis.
Apabila ada sisanya dari lelang tersebut, maka uang dikembalikan kepada penuntut umum untuk dijadikan dalam perkara TPPU. (dtk)