BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, mencatat menolak 566 WNA masuk ke Bali, selama periode Januari-Juni 2023, (Semester I).
“Penolakan WNA masuk Bali, karena tidak memiliki visa RI atau travel document, masa berlaku paspor kurang 6 bulan, dicekal masuk Indonesia, Hit Interpol dan alasan lainnya,” kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Shandro Bobby Raymond Limbong, didampingi Gilang Danurdara selaku Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai, saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Rabu (5/7/2023).
Lebih lanjut dijelaskan, dari 566 WNA yang ditolak masuk Bali, sebanyak 219 tidak memiliki visa RI atau travel document, masa berlaku paspor kurang 6 bulan sebanyak 45 orang, daftar cekal 5 orang, hit interpol 16 orang, pedofilia 4 orang dan alasan lainnya 277.
“WNA yang ditolak masuk ini berasal dari negara Amerika Serikat, Rusia, Australia, Timor Leste, India, Prancis, Nepal, Inggris, Tiongkok dan Jerman,” jelasnya.
Sementara itu, untuk rincian penundaan keberangkatan 442 WNA/WNI karena diduga 412 warga negara Indonesia PMI-NP, sebanyak 10 orang WNA overstay lebih dari 60 hari, dan 20 orang alasan lainnya.
Meski demikian, kata dia, antusias wisatawan mancanegara ke Bali juga membludak. Hal ini, terlihat dari data 10 negara yang banyak berkunjung seperti Australia 605.032 orang, India 216.425 orang, Amerika Serikat 121.700 orang, Inggris 119.082 orang, Singapura 113.785 orang , Tiongkok 106.793 orang, Malaysia 100.039 orang, Korea Selatan 98.017 orang, Jerman 87.013 orang, Rusia 85.652 orang.
“Berdasarkan jenis visa yang digunakan, tercatat sebanyak 1.927.066 WNA masuk menggunakan VOA/E-VOA, 324.183 WNA menggunakan BVK, dan 62.095 WNA menggunakan visa kunjungan,” jelasnya.
Du mengatakan, Imigrasi Ngurah Rai, terus memberikan kinerja terbaik dengan berlandaskan tata nilai PASTI (Preofesional, Akuntabel, Sinergi Transparan dan Inovatif) dan Ber-AKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif).
Khususnya pada bidang keimigrasian meliputi pelayanan keimigrasian, pemeriksaan keimigrasian pada TPI, kehumasan, pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, serta tata kelola anggaran yang akuntabel. (WIR)