JEMBRANA – Sebanyak 630 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) akan bersaing memperebutkan 35 kursi di DPRD Jembrana pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mereka diusung oleh 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu di Jembrana.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara menjelaskan 18 parpol tersebut tidak wajib memenuhi bakal calon sesuai alokasi kursi yang ada.
“Contohnya, untuk daerah pemilihan (dapil) I Kecamatan Negara, yang memiliki 11 kursi yang diperebutkan, partai politik bisa mendaftarkan kurang dari 11 bakal calon, dengan catatan minimal 30 persen perempuan harus terpenuhi,” ungkap Tangkas kepada detikBali, Minggu (30/4/2023).
Tangkas juga menjelaskan jika parpol nantinya hanya mendaftarkan satu bakal calon pada setiap dapil yang ada, ketentuannya bebas antara bakal calon laki-laki atau perempuan. Namun, jika mendaftarkan bakal calon lebih dari satu orang, wajib memenuhi kuota minimal 30 persen caleg perempuan.
“Saat ini, syarat minimal 30 persen itu wajib dipenuhi, tetapi jika cuma ada satu bakal calon, bisa laki-laki maupun perempuan,” tegas Tangkas.
Tangkas menjelaskan dalam Pemilu 2024 nantinya ada lima dapil di Kabupaten Jembrana sesuai dengan jumlah kecamatan. Perinciannya, untuk dapil I Kecamatan Negara memiliki 11 kursi, dapil II Kecamatan Melaya tujuh kursi, dapil III Kecamatan Pekutatan tiga kursi, dapil IV Kecamatan Mendoyo tujuh kursi, dan dapil V Kecamatan Jembrana juga tujuh kursi.
“Kami berharap Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar. Selain itu, kami mengimbau partai politik dan bakal calon untuk mematuhi semua aturan dan prosedur yang berlaku, sehingga tercipta pemilu yang jujur, adil, dan demokratis,” imbuh Tangkas.
Pendaftaran pengajuan bakal calon dilakukan oleh masing-masing partai politik bukan dari masing-masing bakal calon, karena peserta pemilu itu bukan bakal calon, melainkan partai politik. Pendaftaran bakal calon dimulai pada tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.
“Setelah mendaftar, dokumen administrasi akan diperiksa, dan jika ada kekurangan parpol akan diberikan waktu perbaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” tandas Tangkas. (hsa/has/dtc)