JEMBRANA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana mengungkap serangkaian kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu sepanjang April hingga awal Juni 2025. Sebanyak tujuh orang ditangkap dengan total barang bukti mencapai 9,76 gram sabu netto.
“Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengguna, pengedar, hingga perantara jual beli narkoba,” ungkap Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati saat konferensi pers di Mapolres Jembrana, Minggu (8/6/2025).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu (12/4/2025). Polisi menangkap pria inisial ZA (40) di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan dengan menyita 1,8 gram sabu yang rencananya akan digunakan atau dijual.
Berikutnya, pada Senin (5/5/2025), seorang pria inisial MFH (40) diringkus di Banjar Kembang, Desa Cupel, Kecamatan Negara, dengan 1,23 gram sabu untuk konsumsi pribadi.
Kamis (8/5/2025), polisi kembali mengamankan pria inisial MR (44) di Jalan Lumba-lumba, Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk. MR, seorang residivis kasus narkotika, membawa 0,89 gram sabu siap edar. Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital dan uang tunai Rp 5 juta yang diduga hasil transaksi.
Dua penangkapan lainnya terjadi Kamis (15/5/2025). Sekitar pukul 16.00 Wita, polisi menciduk SM (46) di rumah kos Jalan Yudistira, Lingkungan Tinyeb, Banjar Tengah, Kecamatan Negara. SM, mantan napi kasus pencurian, menyimpan 0,74 gram sabu di wastafel kamar mandi.
Di hari yang sama, polisi meringkus JAP (26) dan ZA (26) di dua lokasi berbeda di Tegal Badeng Barat dan Loloan Timur, Kecamatan Negara. JAP bertindak sebagai pengedar, sementara ZA membeli sabu dari JAP untuk diberikan kepada seseorang bernama OLIV. Dari keduanya, polisi menyita 0,36 gram sabu. ZA juga tercatat sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan.
Kasus terakhir terjadi Senin (2/6/2025). AY (29), ditangkap di Jalan Danau Batur, Lelateng, Kecamatan Negara. AY, residivis kasus pencurian, berperan sebagai perantara jual beli sabu. Barang bukti yang disita dari AY mencapai 4,74 gram sabu netto.
“Ketujuh tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar,” papar Citra.
Citra juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak tergoda untuk mencoba dan masuk dalam jeratan narkotika. Selalu pantau keluarga dan anak-anak agar tidak terpengaruh narkotika.
“Jauhi narkoba, jangan pernah mencoba, sekalipun hanya sekali. Berani berkata tidak terhadap segala bentuk tawaran narkoba,” tegas Citra.
Pihaknya juga mengajak warga untuk aktif melaporkan jika mengetahui ada penyalahgunaan atau peredaran narkoba di wilayah masing-masing. “Perkuat iman dan mental, serta isi waktu dengan kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan kegiatan sosial,” pungkas Citra. (dtb/sb)