Minggu, November 24, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

8 Jam PN Denpasar Sidangkan Perkara Pencurian, Hakim Diminta Adil

DENPASAR – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Provinsi Bali, menyidangkan terdakwa dugaan pencurian dokumen perusahaan, Kamis (17/3). Sidang berlangsung hampir 8 jam, atau sejak 13.30 Wita hingga pukul 21.20 Wita.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi. Agendanya pemeriksaan lima orang saksi adecharge. Sidang berlanjut membacakan keterangan ahli pidana oleh kuasa hukum terdakwa Sri Dharen dan juga pemeriksaan terdakwa Dilshold Alimov (33), WNA Uzbekistan.

“Mengingat masa penahanan terdakwa yang akan habis pada 11 April 2022. Hari ini, sidang kita lanjutkan dengan pemeriksaan saksi, pembacaan keterangan ahli dan langsung pemeriksaan terdakwa. Bagaimana ibu Jaksa dan kuasa hukum terdakwa? Apa tidak keberatan?” ucap Hakim dalam sidang yang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Muliani.

Mendengar hal itu, JPU dan kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak keberatan. Setelah mendengar keterangan lima saksi adecharge dan pemeriksaan terdakwa selama hampir delapan jam.

Hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa untuk menyusun tuntutan. Agenda sidang pembacaan tuntutan berlangsung Selasa (22/3) mendatang. “Kami segera menyusun tuntutan majelis,” kata Jaksa.

Kemudian, hakim menjadwalkan sidang pembelaan terdakwa atau sidang pledoi, Kamis (24/3). Dilanjutkan sidang replik dan duplik. Selanjutnya sidang pembacaan amar putusan, Kamis (31/3).

Sementara itu, Sri Dharen selaku kuasa hukum terdakwa, memohon kepada majelis hakim PN Denpasar, memberikan putusan seadil-adilnya. Ini mengingat terdakwa tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan jaksa dalam sidang sebelumnya.

“Dari apa yang kita dan Jaksa tanyakan tadi, keterangan terdakwa dalam sidang sudah menjelaskan secara baik. Kami berharap hakim memberikan keputusan yang adil dan diberikan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa,” ucapnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Dilshod Alimov mendirikan PT Peak Solutions Indonesia yang bergerak di bidang konsultan visa, KITAS, akunting, BPJS, pajak serta pasport bagi orang asing yang datang ke Bali.

Lantaran orang asing, ia kemudian bekerjasama dengan warga negara Indonesia berinisial F, yang selanjutnya menjabat sebagai direktur, sedangkan Dilshod Alimov bertindak selaku komisaris perusahaan.

Setelah beberapa tahun berjalan, sekitar bulan September 2021 terjadi konflik internal perusahaan antara Dilshold Alimov dengan F. Di mana Dilshod Alimov menduga adanya transaksi keuangan yang mencurigakan dari bulan September 2020 sampai dengan bulan September 2021.

Dilshold Alimove kemudian meminta pertanggungjawaban laporan keuangan kepada F selaku direktur perusahaan. Akan tetapi, F tidak memberikan tanggapan dan pertanggungjawaban laporan keuangan sebagaimana mestinya.

Meski tidak memperoleh tanggapan dari F, Dilshod Alimov mencoba sabar dengan terus menghubungi F agar melaporkan transaksi keuangan secara lengkap.

Singkat cerita, Dilshold Alimove kemudian datang ke PT Peak Solutions Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2021. Kedatangannya untuk bertemu dengan F, sebagaimana saran dari pihak kepolisian.

Namun 3 jam ditunggu, F tidak muncul ke kantor PT Peak Solutions Indonesia. Bahkan ketika dihubungi, F tidak memberi jawaban. Lama tak ada kepastian dari F, Dilshod Alimov lalu mengambil dokumen di kantor tersebut untuk mengetahui laporan keuangan dan aktivitas perusahaan, guna dicocokkan dengan dokumen yang ia pegang.

Namun anehnya, Dilshod Alimov selaku pendiri perusahaan justru dilaporkan ke polisi dan dijadikan tersangka atas kasus dugaan pencurian. Padahal saat itu ada karyawan lain, dan dokumen yang diambil untuk diaudit juga ada di meja. Kini Alimov menjadi pesakitan di pengadilan. Namun dari hasil audit perusahaan yang dilakukan pihak Alimov, ditemukan sejumlah kejanggalan.(WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER