DENPASAR – Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, memindahkan 8 orang terpidana yang telah diputusan bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Dari Rutan Polresta Denpasar ke Lapas Narkotika (Lapastik) Bali, Jumat (1/7).
“Upaya pemindahan ini, dilakukan dengan pengawalan ketat yang di bantu oleh pengawalan dari Polresta Denpasar,” kata Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha.
Dalam Pelaksanaan pemindahan tersebut, lanjut Eka selaku Jubir Kejari Denpasar, mengatakan dalam upaya ini, Jaksa Penuntut Umum dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti Standar Protokol Kesehatan.
Dimana para tahanan ini, telah dilakukan tes Rapid Antigen dan dinyatakan negatif Covid-19. Setelah semua persyaratan lengkap maka kedelapan orang terpidana segera dipindahkan.
“Sekitar pukul 11.00 wita, kami melaksanakan pemindahan 8 Orang terpidana ke Lapas narkotika,” jelasnya.(TIM/WIR)