Rabu, November 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus WNA Turki Dilimpahkan ke Kejari Badung

BADUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali, menerima pelimpahan tahap dua (berkas, tersangka dan barang bukti), WNA asal  Turki bernama Omer Kartoglu (26), Rabu (14/12), yang sebelumnya ditangkap di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai,  karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja,  seberat 341,46 gram bruto atau 198,26 gram netto.

Kasi Intel Kejari Badung, Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, saat dikonfirmasi, Rabu (14/12) membenarkan adanya tahap dua kasus tersebut, dari penyidik Polda Bali. Dan saat ini, tersangka sudah ditahan. “Benar, ada pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti hari ini,” katanya.

Berdasarkan resume berkas perkara dijelaskan bahwa, tersangka tiba di Bali dengan menumpang  pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 521 dari Bandara Don Mueang, Thailand.

Setelah turun dari pesawat tersangka bersama penumpang lain berjalan menuju Pos Bea dan Cukai untuk menjalani pemeriksaan barang bawaan. Karena, terdeteksi membawa narkoba di dalam tas punggung tersangka saat pemeriksaan mesin X-Ray.

Akhirnya, tersangka ditangkap di Custom Area Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, pada Sabtu (29/10/2022), Pukul 03.00 Wita.

Dari hasil pemeriksaan barang bawaan tersangka, petugas menemukan dalam tas punggung tersangka 7 buah botol yang berisi cairan warna coklat yang diduga mengandung sediaan Narkotika Gol I jenis Delta-9 tetrahydrocannabinol atau ganja liquid.

Selain itu, petugas mendapati dalam tas tersangka ada 3 batang rokok berisi rajangan daun berwarna coklat. Dimana, diduga mengandung sediaan narkotika. Setelah dilakukan penimbangan, berat keseluruhan ganja yang dibawa tersangka adalah 341,46 gram bruto atau 198,26 gram netto.

Kepada petugas, tersangka mengaku mendapat ganja dari seseorang bernama Muhammad saat berada di Bangkok. Dan barang yang ada padanya saat ditangkap adalah sisa pakai saat masih berada di Bangkok, Thailand.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tiga pasal dari Undang-undang Narkotika, yakni Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a,” kata Kasi Intel. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER