BADUNG – Unit Lantas Polsek Abiansemal, Badung menemukan Kendaraan bak terbuka dengan kelebihan muatan. Petugas langsung memberhentikannya dan berikan tindakan tegas berupa tilang sesuai dengan Pasal 307 UU No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ).
Kanit Lantas Polsek Abiansemal Iptu I Nyoman Sumantra saat di lokasi menjelaskan tindakan tilang bagi kendaraan Odol (Over Dimensi dan Over Load) karena dapat membahayakan pengguna jalan yang lain dan juga dalam rangka Ops Keselamatan Agung 2022 di wilayah hukum Polres Badung.
“Kami melakukan tindakan berupa tilang dengan sangat selektif, agar para pengusaha angkutan dan sopir paham dampak dari pelanggaran tersebut,” katanya saat di lokasi Jalan Raya Jagapati-Denpasar, Kamis (10/3/2022) sore.
“Selain sangat membahayakan pengguna jalan, juga berdampak pada kemacetan dan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
“Mari ciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar, guna mengwujudkan Kamseltibcar Lantas yang kondusif di jalan,” kata Iptu Sumantra. (rls)