TABANAN – Rencana Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabanan mengoperasikan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik bulan ini molor.
“Belum memungkinkan (beroperasi) bulan ini (Januari 2023),” jelas Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Tabanan, AKP Kanisius Franata, Senin (9/1/2023).
Ia menjelaskan, operasional kamera tilang elektronik masih menunggu arahan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Sekalipun pembangunan lokasi kamera ETLE di Tabanan telah tuntas. “Belum tentu langsung bisa beroperasi,” imbuhnya.
Terkait penindakan hukum bagi pelanggar lalu lintas, Kanisius Franata menyebutkan, sejauh ini masih sebatas teguran. Karena sejauh ini pihaknya belum memperoleh arahan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali terkait penerapan tilang manual sebagaimana yang diterapkan di Polda Metro Jaya.
“Khusus di wilayah Bali, (tilang manual) belum ada petunjuk (pelaksanaan) dari Ditlantas Polda Bali,” sebutnya.
Pihaknya berharap kepastian mengenai penegakan hukum bagi pelanggaran lalu lintas secepatnya bisa memperoleh kepastian. Sebab di sisi lain, pelanggaran lalu lintas masih terjadi.
Ia mencontohkan, dugaan pelanggaran lalu lintas dua truk sarat beban yang sempat terjadi bergantian di jalur Denpasar-Gilimanuk pada Sabtu (7/1/2023) lalu dan mengakibatkan kemacetan hampir setengah hari. “Akhirnya sejauh ini (penegakan hukum) baru sebatas imbauan saja,” tandasnya.
Sekadar mengingat, penerapan tilang elektronik di Bali sempat diterapkan secara menyeluruh di Bali usai pelaksanaan KTT G20. Penerapannya menggunakan kamera ETLE mobile yang dipinjamkan Polda Jawa Tengah.
Awal Desember 2022, pembangunan kamera ETLE statis dilakukan di Tabanan. Pembangunannya dilakukan di 9 titik. Beberapa lokasi pemasangan kamera ETLE statis di Tabanan antara lain di simpang Jalan Pahlawan dan Jalan Gatot Subroto depan kantor DPRD Tabanan. Saat itu, kamera ETLE statis diharapkan bisa dioperasikan pada bulan ini. (hsa/gsp/dtc)