DENPASAR – Polsek Denpasar Selatan, Polda Bali, menangkap Kadek Wiraswarnata (21), pelaku aksi kejahatan pelecehan seksual di jalan raya, yang sempat viral di media sosial. Kadek ditangkap di kamar kosnya tanpa perlawanan.
“Pelaku seorang mahasiswa di salah satu universitas di Denpasar. Tersangka, ditangkap 12 maret 2022, pukul 13.00 Wita di kos pelaku,” kata Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Gede Sudyatmaja, melalui Kanit Reskrim AKP Hadimastika, dalam keterangannya di Denpasar, Senin (14/3).
Diterangkan Hadimastika, pelaku mengakui telah melakukan pelecehan seksual (begal payudara) sebanyak 17 kali di beberapa lokasi. Yakni di Wilayah Kabupaten Gianyar sebanyak enam kali sekitar jalan batu bulan.
Kemudian, Wilayah Denpasar sebanyak 11 kali di sekitar jalan By Pas Ida Bagus Mantra serta Jalan By Pas Ngurah Rai, Jalan By Pas Ngurah Rai Depan Mangrov Suwung Kauh.
“Pelaku begal payudara ini mulai beraksi pukul 05.00 Wita sampai 05.30 wita. Dimana, pelaku berbuat ini, karena merasa ada kepuasan untuk menikmati seks dan untuk meningkatkan nafsu seksualnya. Pelaku tidak ada kelainan jiwa,” jelas Hadimastika.
Penangkapan pelaku, berawal adanya tiga orang wanita berinisial KI (24 tahun), KR (24 tahun) dan KT (25 tahun), yang melaporkan ke Polsek Denpasar Selatan Penangkapan pelaku ini, berawal adanya tiga orang wanita berinisial KI (24 tahun), KR (24 tahun) dan KT (25 tahun), yang melaporkan ke Polsek Denpasar Selatan. Mereka mendapat pelecehan seksual oleh seorang pria tak dikenal, dengan cara meremas payudara dan meremas pantat para korban, sehingga membuat para korban trauma karena dilecehkan.
Para korban mengaku mendapat perlakuan pelecehan itu saat berangkat kerja. Korban KR mengaku dipepet pelaku yang menggunakan motor Yamaha Nmax hitam dan langsung meremas daerah sensitif korban. Selanjutnya pelaku melaju lebih kencang ke arah selatan.
Dari korban KI dan KT yang mengalami hal yang sama oleh pelaku dengan ciri2 menggunakan pakaian jaket, helm gelap, dengan masker perawakan agak gempal, akhirnya melapor ke Polsek Densel.”Perbuatan tersangka kami jerat dengan pasal 289 dan pasal 281 KUHP,” ucapnya. (WIR)