Minggu, November 24, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lima Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polres Klungkung

KLUNGKUNG – Dalam kurun satu bulan terakhir, Jajaran ResNarkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan 5 tersangka kasus narkoba dengan 5 TKP.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta SIK SH,  didampingi Kasat Narkoba Akp Ketut Wiwin Wirahadi SH MH, Kasi Humas Iptu Agus Widiono SH, dan KA BNNK Klungkung I Koman Setiawan SE MSi saat press release, Kamis (9/2/2023).

Menurut Kapolres, AKBP I Nengah Sadiarta, para tersangka berhasil di tangkap berawal dari penyelidikan team opsnal satuan narkoba berdasarkan pemetaan jaringan serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil di tangkap sebelumnya.

Berawal dari penangkapan tersangka DI hari senin (9/1/23) pukul 18.05 Wita di pinggir jalan raya By Pass Ida Bagus Mantra Desa Negari Kecamatan Banjarangkan, Klungkung dengan barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat 0,42 gram bruto atau 0,32 gram netto.

Selanjutnya di lakukan pengembangan dari hasil introgasi tersangka DI, Tim opsnal lalu mengamankan IWAA yang di tangkap di sebuah Toko di Banjar Pegesangan Desa Temesi Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar.

“Dari tangan IWAA diamankan barang bukti berupa 1 buah buku tabungan Bank ’’MANDIRI” dan 1 (satu) buah handphone merk ”SAMSUNG A22” warna silver ” jelas Kapolres.

Selanjutnya dikembangkan ke TKP 3 yang berlokasi di jalan Mahoni Kelurahan Semarapura Kelod Kec. Klungkung Tim opsnal kembali mengamankan 1 orang laki-laki yang sedang mengambil paket narkotika berinisial IMAN

Dan dari IMAN berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,03 gram bruto atau 0,93 gram netto.

Lebih lanjut dikatakan AKBP Sadiarta, untuk penangkapan tersangka 4 dan 5 tim Opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung harus menyebrang ke wilayah Nusa Penida Klungkung.

Di Nusa Penida tepatnya desa Kutampi Tim mengamankan tersangka IKKAD, dan dari proses penggeledahan diamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,35 gram bruto atau 0,15 gram netto; 1 buah Handphone merk ”OPPO A57”

Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku bernama IKKAD lalu Tim kembali mengamankan seorang laki laki bernama IMS yang di tangkap Di sebuah gubuk di pekarangan rumah yang berlokasi di Jalan Nusa Indah gang Sandat Desa Kutampi Kaler Kecamatan Nusa Penida.

Dari tangan pelaku ini berhasil diamankan 2 buah plastik klip berisi kristal bening diduga jenis shabu dengan berat 0,82 gram bruto atau 0,57 gram netto, 3 plastik klip berisi kristal jenis shabu dengan berat 0,80 gram bruto atau 0,55 gram netto, 1 plastik klip berisi shabu dengan berat 0,57 gram bruto atau 0,32 gram netto, 1 buah plastik klip berisi shabu dengan berat 0,31 gram bruto atau 0,06 gram netto, 1 buah ember putih tergulung benang plastik warna bening, 1 buah alat hisap shabu (bong) yang pipet kacanya berisi kristal bening jenis shabu dengan berat 1,55 gram bruto atau 0,12 gram netto.

“Dan dari tersangka  juga diamankan Uang tunai sejumlah Rp. 3.370.000,- serta 1 buah Handphone merk INFINIX” beber Kapolres.

Kapolres Klungkung juga menyebut terkait pasal yang disangkakan terhadap ke lima pelaku masing-masing berbeda sesuai dengan perannya.

Tersangka DI, IMAN, dan IKKAD: Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35   tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk Tersangka IWAA Pasal Yang Disangkakan yaitu Pasal 132 ayat  (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk tersangka IMS disangkakan  Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Di mana 3 tersangka sebagai pemakai Narkotika Golongan I (jenis Sabhu-Sabhu), untuk tersangka IWAA dengan cara bermufakat jahat dengan mentransfer uang untuk membayar sabu dan 1 orang tersangka berinisial IMS merupakan pengedar.

“Selain digunakan sendiri, IMS Juga mengedarkan kembali dan jumlah barang bukti sabu dari 5 tkp : 10 paket sabu dengan berat 7 Gram Brutto atau 4 Gram netto” ungkap Kapolres Klungkung.

Kami ingatkan kepada semua lapisan masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Klungkung, sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba.

“Karena itu mari kita perangi dan berantas Narkoba di Klungkung, dengan memberikan informasi kepada Kepolisian tentang pelaku narkoba untuk menyelamatkan generasi bangsa,“ tegas AKBP I Nengah Sadiarta.(009)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER