KLUNGKUNG – Dalam upaya menegakan peraturan keselamatan berlalulintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Klungkung kembali melaksanakan kegiatan tertib berlalulintas kepada sopir truk pengangkut material bertempat di Simpang empat Tiingadi, Kecamatan Dawan, Klungkung, Jumat (17 /2/ 2023).
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari adanya aduan warga terkait truk pengangkut material berupa tanah urug tidak memakai pengaman berupa terpal penutup.
Saat melaksanakan pengaturan arus lalulintas Personel yang bertugas di Simpang Empat tiingadi tersebut menemukan truk pengangkut material tanah urug tidak menutup kendaraan dengan terpal.
Oleh personel Satlantas Polres Klungkung dilakukan penghentian terhadap armada truk tersebut untuk dilakukan teguran kepada sopirnya.
Kasat Lantas Polres Klungkung, Iptu Bachtiar Arifin disela-sela kegiatannya mengatakan, apa yang dilakukan personel tersebut merupakan bentuk kewajiban yang harus dipatuhi oleh pengemudi truk material tanah urug.
“Kami perlu berikan teguran serta perlunya memberikan imbauan kepada awak sopir tentang tata tertib berlalu lintas. Karena itu, Satlantas Polres Klungkung tidak akan pernah berhenti mengingatkan para pengemudi truk untuk tertib ikuti aturan,” ucapnya.
Lanjutnya, di mana kegiatan tersebut sebelumnya sudah diberikan imbauan secara langsung saat simakrama (musyawarah), Jumat (10/2/23) lalu tentang keamanan dan ketertiban berlalulintas dengan sejumlah sopir.
“Saat itu, kami telah menyampaikan para sopir yang mengkut material harus di tutup dengan terpal, demi keamanan dan kenyamanan bersama,” ungkapnya.
Di mana seperti diketahui debu debu material yang berupa tanah apabila tidak diberi pengamanan berupa terpal sebagai penutup, akan berdampak pada pengendara lainnya.
“Untuk itu kami tekankan, agar pengendara yang lain tidak terkena debu material yang mengakibatkan sering terjadinya kecelakaan lalu lintas apalagi dimusim cuaca saat ini,” sambung Kasat Lantas.
Harapan kami dari Sat Lantas Polres Klungkung dengan adanya kegiatan ini masyarakat lebih memahami serta mengerti tentang tata tertib berlalu lintas. “Guna menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) diwilayah Hukum Polres Klungkung,” tegas Iptu Bachtiar.(009)