JEMBRANA – Penangkapan terhadap tersangka penyelundup Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dibeber Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana dalam pers rilis di Aula Polres Jembrana, Minggu, 19 Februari 2023.
Menurut Kapolres tertangkapnya para terduga pelaku ini berawal dari temuan personel Polres Jembrana, I Putu Mardiana yang curiga melihat dump truck Isuzu sering keluar masuk mengisi bahan bakar di SPBU Penyaringan.
Tepat pada Rabu, 18 Januari 2023, sekira pukul 22.00 Wita bertempat di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
Saat dilakukan pengecekan ditemukan di bagian bak dump truck terdapat tangki berisi BBM jenis solar dengan kapasitas tangki 5.000 liter yang ditutupi dengan terpal plastik warna coklat.
“Selain itu juga ditemukan uang sejumlah Rp 37 juta di dalam tas pinggang yang dibawa tersangka berinisial RM (sopir) truk,” ucap Kapolres.
Kapolres Dewa Juliana juga menjelaskan rencananya uang tersebut akan digunakan untuk membayar pembelian BBM jenis solar tersebut.
“Tersangka RM disuruh melakukan pembelian BBM jenis solar oleh bosnya yang berinisial WS yang berada di Kabupaten Badung-Bali,” terangnya.
Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan diketahui dalam kasus ini melibatkan beberapa pihak dengan peran dan tugas berbeda.
“Di mana RM (24) selaku sopir, WS (53) asal Badung, selaku bos dari RM, WD (68) asal Badung, selaku pengelola SPBU, NS (52) selaku pengawas SPBU dan AA (23) asal Mendoyo selaku pengecor BBM” beber Juliana.
Tersangka RM (sopir) bekerja pada tersangka WS digaji Rp 4 juta/bulan. Kemudian sesuai dengan perintah tersangka WS akan memberikan upah sebesar Rp 50 ribu untuk setiap pembelian Rp 1 juta BBM solar bersubsidi kepada petugas SPBU.
Sementara itu, sambung Kapolres, pengakuan tersangka WD (pengelola SPBU), NS (pengawas SPBU), dan AA (pengecor BBM) belum ada menerima upah dari tersangka WS ataupun dari tersangka RM.
“Bos (WS) maupun sopirnya (RM ) belum melakukan pembayaran atas BBM solar yang telah dibelinya” sambungnya.
AKBP I Dewa Juliana juga menambahkan selain kami mengamankan tersangka kami juga amankan sejumlah barang bukti aksi para tersangka.
“Adapun barang bukti berupa 1 unit Dump Truck Isuzu warna putih nomor polisi DK 8478 SZ yang berisi solar, tas pinggang yang berisi uang tunai sejumlah 37 juta, bukti-bukti lain seperti lembar kertas catatan Nopol-Nopol kendaraan dan lembar fotocopyan rekap bio yang sudah di Cap Stempel dan paraf petugas, serta flasdisk yang berisikan 2 video rekaman CCTV,” imbuhnya.
Terkait pasal yang disangkakan terhadap pelaku, ditegaskanya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang minyak dan gas bumi.
“Dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Milyar rupiah” tandas Dewa Juliana.(Tim/009)