Senin, April 21, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tujuh Terdakwa Kasus Cabut Penjor di Taro Dituntut Satu Tahun Penjara

GIANYAR – Selain pelaksanaan sidang pembacaan vonis dugaan penipuan, Pengadilan Negeri (PN) Gianyar juga mengelar sidang kasus pencabutan penjor yang terjadi di Banjar Taro Kelod, Desa Taro, Gianyar.

Sidang dilaksanakan secara online dan berlangsung di tiga tempat, Selasa, 21 Februari 2023.

Di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar ada JPU dan perwakilan penasihat hukum. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Gianyar dan perwakilan penasihat hukum para terdakwa, serta Rutan Kelas II B Gianyar (tempat 7 terdakwa ditahan).

Kepala Kejari Gianyar, Ni Wayan Sinaryati menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan kepada ketujuh terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun.

“Hal tersebut, karena para terdakwa terbukti telah melanggar pasal 156a Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Adapun yang menjadi pertimbangan dalam hal yang memberatkan tuntutan terhadap 7 terdakwa karena meresahkan umat Hindu.

“Karena perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan umat Hindu, adat, tradisi, dan budaya yang ada di Bali,” terang Sinaryati.

Kemudian atas surat tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pledoi (nota pembelaan)

“Para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan melakukan pengajuan pledoi, pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 mendatang,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya peristiwa cabut penjor yang terjadi di pekarangan rumah I Ketut Warka di Banjar Taro Kelod, Desa Taro, terjadi pada saat penampahan galungan, Selasa, 7 Juni 2022 lalu yang dilakukan 7 orang pelaku.

Diduga pencabutan penjor tersebut adalah permasalahan di desa setempat. Di mana bermula dari Jero Mangku Warka sempat memenangkan gugatan atas sengketa tanah dengan kerama setempat di pengadilan. (009)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER