BANGLI – Kepolisian Sektor (Polsek) Tembuku, Bangli melakukan sidang Gelar Khusus Restoratif Justice (RJ) di Aula Polsek Tembuku, Jumat 24 Februari 2023. Adapun perkara yang dilakukan penyelesaian RJ tersebut terkait pencurian sebuah Handphone (HP) yang dilakukan oleh Ni Putu Ayu Rupayanti asal Desa Yangapi, Tembuku.
Menurut Kapolsek Tembuku, AKP I Wayan Oka Yasa, mengatakan hal ini dilakukan berdasarkan adanya Surat Perintah Keadilan Restoratif Nomor SP. RJ/01/II/2023/Reskrim, Tgl 23 Februari 2023.
Di samping itu, antara pihak korban dan pelaku serta keluarganya telah saling memaffkan. Sehingga terhadap perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. “Apalagi antara korban masih ada hubungan keluarga dengan pelaku, sehingga penyelesainnya ditempuh dengan kekeluargaan,” ucap Kapolsek.
Lebih lanjut kata, AKP Oka Yasa menyampaikan kedua pihak yang bersangkutan telah melakukan proses perdamian pada tanggal 17 Februari 2023. Sehingga perkara tersebut dihentikan secara keadilan restorative Justice setelah dilakukan proses perdamian.
“Karena telah terpenuhinya persyaratan baik formil maupun materiil dan sesuai dengan Perpol 08 Tahun 2021 tentang dilaksanakan Gelar Khusus dalam rangka Restoratif Justice,” terangnya.
Di samping itu, pelaku telah membayar biaya ganti rugi kepada pelapor sebesar Rp 15.500.000. “Dan selanjutnya telah membuat Surat Pernyataan yang disaksikan oleh kedua pihak keluarga baik keluarga korban dan pelaku,” beber Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, dari Hasil gelar Restoratif Justice bahwa pihak pelapor/korban tidak menuntut secara hukum terhadap pelaku atas peristiwa pencurian yang disaksikan oleh pihak berwajib dan tokoh masyarakat.
“Atas kasus pencurian HP tersebut pihak korban menghentikan kasus tersebut secara hukum berdasarkan keadilan restorative justice,” tandas Oka Yasa.
Hadir dalam sidang gelar Restorative Justice tersebut Kanit Reskrim Polsek Tembuku, Ipda I Made Sucahya, Penyidik Polsek Tembuku, Orang tua Korban, orang tua pelaku, Perbekel Desa Peninjoan dan Kepala Dusun Bukti.
Diketahui terungkapnya kasus berawal pada hari Minggu, 15 Januari 2023 di Banjar Tambahan Bakas, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli.
Korban berinisial IGMA telah kehilangan sebuah HP dengan kerugian sebesar Rp 18.000.000. Selanjutnya orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tembuku.
Singkat cerita Polsek Tembuku melakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku NPAR yang merupakan kerabat korban. Dan terhadap Pelaku NPAR telah ditetapkan dengan pasal yang disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara 5 tahun. (009)