JEMBRANA – Satu dari dua tersangka kasus korupsi dana LPD Desa Adat Yehembang Kauh, mantan bendahara berinisial IGA, mangkir dari panggilan Kejaksaaan Negeri (Kejari) Jembrana. Padahal ia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Kasi Intel Kejari Jembrana Fajar Said mengatakan, tersangka IGA telah dipanggil sebanyak tiga kali secara patut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Namun, ia tidak kunjung hadir.
Pemanggilan bukan hanya berlaku kepada IGA, tapi juga tersangka lainnya. “Namun, salah satu tersangka tidak kooperatif sampai tiga kali dipanggil,” ujarnya, Jumat (3/3/2023).
Kejari Jembrana akan mencari informasi lebih lanjut ke perangkat desa untuk memastikan bahwa tersangka benar-benar warga desa tersebut. Apabila tidak ditemukan, mereka akan meminta surat pernyataan dari desa bahwa tersangka memang merupakan warga setempat.
“Apabila kejaksaan masih tidak dapat menemukan tersangka, maka upaya pencarian terus dilakukan,” papar Fajar.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka sempat hadir menjalani pemeriksaan. Tapi, setelah penetapan tersangka, salah seorang tersangka tidak pernah hadir untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Jembrana mengimbau kepada tersangka untuk segera hadir dan memenuhi panggilan tersebut. Proses hukum harus dilaksanakan secara transparan dan terbuka demi terciptanya keadilan bagi semua pihak.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Jembrana telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Yehembang Kauh. Kedua tersangka, yang diketahui sebagai mantan ketua inisial INP dan mantan bendahara IGA diduga telah menggunakan dana LPD sebesar Rp 2 miliar lebih untuk kepentingan pribadi.
Kedua disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3, junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (BIR/iws/dtc)