DENPASAR – Sebanyak 16 orang terpidana kasus narkotika dipindah dari rumah tahanan Polresta Denpasar, menuju Lapas Narkotika Bangli, oleh Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, jumat (3/3).
“Pemindahan ini dilakukan, karena 16 terpidana ini sudah diputusan bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Sehingga, terpidana dikirim ke Lapas Narkotika Bangli dari Polresta Denpasar,” kata Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha.
Dia mengatakan, dalam pelaksanaan pemindahan tersebut Jaksa Penuntut Umum dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti Standar Protokol Kesehatan. “Di mana para terpidana, telah dilakukan tes Rapid Antigen dan dinyatakan negatif Covid-19,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, setelah semua persyaratan lengkap, maka ke 16 Orang Teridana tersebut segera dipindahkan dengan pengawalan ketat yang dibantu pengawalan dari Polresta Denpasar. (WIR)