Rabu, Februari 5, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rektor Unud Klaim Dana SPI Masuk Kas Negara

DENPASAR – Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara mengeklaim pungutan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sudah sesuai aturan. Namun, ia tidak menyebutkan dasar aturan pungutan dana untuk calon mahasiswa baru itu.

“Nah, (terkait SPI) itu materi penyidikan, tapi sebenarnya dimungkinkan sesuai regulasi,” kata Antara setelah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali selama 12 jam, Senin (13/3/2023).

Dia menegaskan besaran dana SPI tidak menentukan lulus atau tidaknya calon mahasiswa di Unud. Antara memastikan uang SPI yang dibayarkan oleh mahasiswa baru Unud tidak mengalir ke kantong pribadi. Dana itu masuk ke kas negara.

“Yang paling penting itu tidak ada (uang SPI) mengalir ke para pihak di staff kami. Semuanya mengalir ke kas negara,” ungkap Antara.

Sebelumnya, Kejati Bali menetapkan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka baru dugaan korupsi dana SPI Unud. Antara disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 109,33 miliar. Selain itu, dia juga terbukti merugikan perekonomian negara Rp 334,57 miliar.

Penyidik Kejati Bali berpendapat perbuatan Antara terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (gsp/efr/dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER