Kamis, Februari 6, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Denpasar Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pembuatan KTP untuk WNA

DENPASAR – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, menetapkan 5 tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan dokumen kependudukan atau KTP, bagi Warga Negara Asing berinisial MNZ (WNA Suriah) dan KR (WNA Ukraina), pada Rabu (15/3/2023).

“Terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan dokumen kependudukan ini, kami menetapkan 5 tersangka. Dimana, ada 2 tersangka WNA yakni MNZ (WNA Suriah), KR (WNA Ukraina),” kata Kepala Kejari Denpasar, Rudy Hartono SH MH didampungi Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha SH MH.

Kemudian, tiga tersangka lainnya berinisial IWS (selaku Kepala Dusun Denpasar Selatan, IKS (pegawai honorer di Disdukcapil) dan NKM (penghubung tersangka kedua WNA)

Lebih lanjut dikatakan Kajari Rudy Hartono bahwa penetapan tersangka ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor: PRINT-01/N.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 06 Maret 2023.

Di mana Tim Penyidik Kejari Denpasar telah menemukan bukti permulaan, guna dapat menentukan tersangkanya. “Tim Penyidik, segera akan melakukan pemanggilan para tersangka. Kemudian, segera menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum, untuk selanjutnya dilimpahkan ke persidangan untuk proses penuntutan,” tandasnya.

Dijelaskan Kajari, terbongkarnya kasus ini berawal dari ditemukan WNA yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, saat Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Bali di GWA Residence Jalan Pulau Galang Gang Ratnasari III Nomor 5, Pemogan, Denpasar Selatan pada 15 Februari 2023.

“Merasa ada yang janggal dari penemuan di lapangan, Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Bidang Intelijen, berdasarkan surat perintah tugas 16 Februari 2023 langsung melaksanakan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), berkaitan dengan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen Akta Kelahiran, KTP WNI dan Kartu Keluarga,” jelasnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan kedua tersangka WNA ini, di mana tersangka MNZ  dan tersangka KR diketahui berkeinginan membuat KTP agar dapat membeli tanah, property, dan membuka rekening.

Melalui tersangka NKM, jelas dia, kedua WNA itu diperkenalkan dengan tersangka PNP, IKS, dan IWS yang dapat membantu untuk membuat Dokumen Kependudukan (KTP, KK dan Akta Lahir).

“Dalam prosesnya, tersangka PNP, IKS dan IWS membantu para kedua WNA dalam mengisi seluruh formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK, hingga mengupload data tersebut ke aplikasi TARING Dukcapil Kota Denpasar,” jelasnya.

Selanjutnya tersangka MNZ (WNA Suriah) pada 19 September 2022 telah menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Agung Nizar Santoso. Sementara tersangka KR (WNA Ukraina), telah menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Alexandre Nur Rudi sekitar akhir November 2022,” jelasnya.

Menurut pengakuan tersangka MNZ, kata Kajari, untuk mengurus KK, KTP dan Akta Kelahiran atas nama Agung Nizar Santoso, telah mengeluarkan uang total sebesar Rp15 juta. Sementara tersangka KR dalam mengurus KK, KTP dan Akta Kelahiran atas nama Alexandre Nur Rudi, telah mengeluarkan uang total sebesar Rp 31 juta.

Para tersangka, kata dia, dijerat melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP,” jelas Kajari. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER