BALI – Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali akhirnya sah menjadi Undang-Undang (UU). Ini setelah DPR RI mengesahkan delapan RUU tentang provinsi menjadi UU, Selasa (4/4/2023). Salah satunya RUU Provinsi Bali.
Hari ini DPR menggelar rapat paripurna masa persidangan ke-4 2022-2023. Rapat itu digelar di ruang rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Tampak Wakil Ketua DPR RI Dasco, Rachmat Gobel, dan Lodewijk F Paulus.
Pimpinan DPR mempersilakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia untuk menyampaikan laporannya. Doli memberikan keterangan kepada anggota dewan terkait delapan RUU tentang provinsi.
“Komisi II DPR RI juga memandang perlu bahwa setiap provinsi harus memiliki undang-undang pembentukannya sendiri, tidak digabungkan dalam satu undang-undang. Di mana hal ini sejalan dalam amanat Pasal 18 ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten atau kota yang tiap provinsi memiliki pemerintah daerah yang diatur oleh undang-undang,” kata Doli dalam rapat paripurna, Selasa, dilansir detikNews.
“Diharapkan mampu menjawab kebutuhan pemerintahan daerah, mendorong percepatan pemerintah daerah, dan mendorong kesejahteraan masyarakat,” ungkap Doli.
Setelah Doli menyampaikan laporan 8 RUU tentang provinsi, Ketua DPR RI menanyakan persetujuan kepada anggota dewan.
“Apakah RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Bali dapat disetujui menjadi undang-undang?” kata Puan.
“Setuju,” jawab para anggota DPR yang diikuti ketokan palu oleh Puan sebagai tanda RUU tersebut telah sah menjadi UU.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster terus mengejar pengesahan RUU Provinsi Bali. Pada Februari lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan Presiden Joko Widodo telah menyurati Dewan Perwakilan Daerah (DPR) RI soal pengesahan RUU ini.
“RUU ini bagi Bali tentu sangat urgen. Dan sudah diakomodasi masuk di dalam pembahasan DPR RI berarti pusat juga memandang urgen karena Presiden sudah mengeluarkan Surpres (Surat Presiden) kepada DPR untuk membahas ini,” katanya di Kantor Gubernur, Sabtu (11/2/2023).
RUU Provinsi Bali sendiri mengatur terkait semua kekayaaan yang ada di Bali. Mulai dari adat, budaya, sumber daya alam, maupun sumber daya khas Bali yang berbeda dengan daerah lain.
“Karena jika diakomodasi dalam undang-undang itu artinya negara mengakui. Undang-undang ini kan produk negara bukan produk daerah, beda dengan Perda,” terang Made Indra.
“Kalau ini diakomodasi, disetujui dalam undang-undang itu berarti negara mengakui karakteristik spesifik daripada Bali,” imbuhnya.
Made Indra menambahkan Koster telah mengajukan RUU Provinsi Bali sejak empat tahun lalu. Namun pembahasan mengenai RUU ini terhenti lantaran pandemi.
Berikut ini 8 RUU Provinsi yang disahkan menjadi Undang-Undang:
- RUU tentang Provinsi Sumatera Utara
- RUU tentang Provinsi Sumatera Selatan
- RUU tentang Provinsi Jawa Barat
- RUU tentang Provinsi Jawa Tengah
- RUU tentang Provinsi Jawa Timur
- RUU tentang Provinsi Maluku
- RUU tentang Provinsi Kalimantan Tengah
- RUU tentang Provinsi Bali (hsa/has/dtc)