DENPASAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melaksanakan sosialisasi kegiatan penerangan hukum melalui kegiatan Halo Jaksa di Radio Gelora, Kabupaten Gianyar, Senin (21/3/2022).
Adapun yang menjadi topik pembahasan adalah tentang pengembalian barang bukti perkara tindak pidana secara cepat dan tepat.
Hadir sebagai narasumber utama adalah Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Anak Agung Made Suaja Teja Buana SH MH dan Kasubsi Barang Bukti I Ketut Yasa, SH Kejari Gianyar.
Kegiatan Halo Jaksa merupakan kegiatan rutin yang dibuat dan dilaksanakan khusus untuk memberikan penerangan hukum kepada masyarakat tentang Kejaksaan.
“Sekaligus masyarakat bisa tanya jawab dengan personil Kejaksaan melalui sarana Radio baik berkaitan dengan kasus hukum, konsultasi ataupun informasi lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan di masyarakat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH. MH, Selasa (22/3/2022).
Ia menekankan masyarakat saat ini tidak perlu bingung terhadap kondisi barang bukti yang dititipkan di Kejari Gianyar dikarenakan barang bukti mendapatkan pelayanan dan perawatan secara berkelanjutan dari petugas.
Layanan tersebut bernama Made Gianyar (Mobil ADhyaksa mElayani Kejari Gianyar) yaitu layanan pengantaran barang bukti secara gratis tanpa dipungut biaya.
Hal tersebut merupakan komitmen dari Kejari Gianyar yang saat ini menyandang status WBK (Wilayah Bebas Korupsi).
“Inovasi yang saat ini dilakukan adalah melakukan proses pengantaran barang bukti pada pemiliknya yaitu dalam keadaan layak pakai dan bagi masyarakat yang mengambil barang bukti secara langsung ke Kantor Kejari Gianyar maka pemilik barang bukti diberikan apresiasi berupa 1 (satu) paket hemat berisi 1 (satu) buah tumbler dan 1 (satu) paket sachet Luwak White Coffee,” katanya.
Hingga tahun 2022, barang bukti yang sudah dikembalikan ke pemiliknya sebanyak 234 (dua ratus tiga puluh empat) unit sepeda motor, 80 (delapan puluh) unit mobil dan saat ini masih tersisa sebanyak 17 (tujuh belas) unit sepeda motor dan dan 2 (dua) buah unit mobil masih dalam proses persidangan.
“Untuk informasi pengambilan barang bukti, selanjutnya masyarakat dapat menghubungi call center Kejari Gianyar 08113971151 melalui aplikasi Whatsapp maupun telepon,” ujarnya. (rls/bdu)