BADUNG – Dua orang kurir narkoba jenis sabu berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Dua orang tersangka masing-masing berinisial MFR alias Aldi (28) berprofesi sebagai buruh yang beralamat di Sesetan Denpasar Selatan dan GSW Als Gede (25) berprofesi sebagai tukang ojek beralamat di Jalan Tukad Irawadi Denpasar Selatan.
Kasat Resnarkoba AKP I Kadek Darmawan mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat, mengenai maraknya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di kawasan Bandara Ngurah Rai.
Selanjutnya kedua tersangka MFR dan GSW berhasil diamankan pada areal parkir disalah satu tempat ibadah di Bandara. “Dari 2 tersangka ini berhasil diamankan barang bukti 6 paket sabu dengan berat seluruhnya 8,40 gram bruto atau berat bersih (netto) 4,45 gram,” jelasnya, Sabtu, 22 April 2023.
AKP I Kadek Darmawan juga menuturkan, semua barang bukti tersebut dibawa oleh tersangka MFR yang ditempatkan di saku celananya.
Sedangkan tersangka GSW yang membonceng MFR tidak ditemukan barang bukti saat dilakukan penangkapan.
“Namun dari hasil penyelidikan pada HP GSW ditemukan adanya percakapan kedua tersangka tentang Narkoba tersebut”, beber Kasat Reskrim.
Saat ini para tersangka di tahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk proses pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya para tersangka ini di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tandas AKP I Kadek Darmawan.(009)