Minggu, April 20, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Koperasi Sari Boga Hidup Segan Mati Tak Mau

GIANYAR – Koperasi Sari Boga Gianyar yang berlokasi di sebelah timur alun-alun Gianyar dimiliki oleh 12 Banjar Adat. Di mana kasus Manejer Koperasi Dewa Wijaya yang sudah diputus inkracht dengan pidana  penggelapan dana sebesar Rp 5 miliar lebih.

Keadaan koperasi saat ini yang tidak jelas masih berjalan atau tidak, seperti pepatah mengatakan “Hidup Segan Matipun Tidak Mau”.

Salah satu Anggota Koperasi, Ngakan Made Rai mengatakan, dirinya ingin mempertanyakan kepada pengurus yang ada sekarang maupun kepada Dinas Koperasi selaku pembina dan juga kepada Pengawas Koperasi Sari Boga.

“Tentu sudah sangat berpengalaman dan sangat senior-senior di dalam pengawasan perkoperasian. Yang ingin saya tanyakan kenapa dalam hal ini seolah-olah diam seribu bahasa, Kenapa Kenapa,” ucapnya.

“Perlu saya jelaskan disini, saya tidak akan mau hanya mengkritisi/bertanya, tetapi saya yang awam dibidang Koperasi akan coba memberikan saran-saran yang mungkin bisa difikirkan bersama baik oleh para pengurus dan pengawas,” sambungnya.

Dikatakan bahwa sekiranya perlu untuk menata ulang atau memperbaharui para pengurus dan pengawas dan diutamakan anak anak muda dan yang sesuai dengan jobnya masing masing.

“Saya kira di 12 Banjar di desa gianyar tidak kurang para anak-anak muda, mungkin ratusan Sarjana Ekonomi untuk diserahi mengurus Koperasi Sari Boga,” ungkap Ngakan Rai.

Lebih lanjut dikatakannya, perkembangan terakhir ini banyak yang meminjam ingin membayar angsurannya/pinjamannya tidak tahu harus membayar ke mana?

Di samping dana-dana pinjaman yang tercecer pada kreditur, yang perlu difikirkan apakah tidak ada aset aset koperasi yang masih dikuasai oleh Dewa Wijaya.

Itu perlu diurus, sebab asset yang ada pada Dirinya bisa dijual untuk mengembalikan uang tabungan dan deposito (dana simpanan) untuk mengembalikan simpanan masyarakat. “Kesemuanya notabene para Anggota Koperasi itu sendiri,” terang Ngakan Rai, Kamis 27 April 2023.

Walaupun Dewa Wijaya sudah diputus pengadilan dan menjalani masa hukum, pihaknya selaku pemilik koperasi punya kewajiban moral untuk mengembalikan tabungan dan deposito mereka. “Minimal paling tidak rasa kecewa mereka (Anggota Koperasi) akan terobati,” imbuh Ngakan Rai.

Berdasarkan pantuan media ini, Kantor Sementara yang terletak di Senguan Kangin, Gianyar dalam keadaan terkunci dan tidak ada aktivitas.(009)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER