BADUNG – Proyek penataan Samigita (Seminyak, Legian dan Kuta) sudah rampung. Seiring hal itu, Desa Adat Kuta bakal mengelola langsung Pantai Kuta dan Pasar Seni Kuta, Badung. Rencananya, akan dikenakan retribusi bagi pengunjung pantai.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Adat Kuta Putu Adnyana mengaku pihaknya tengah merancang konsep pengelolaan. Masing-masing memiliki tim pengelola sendiri, baik pantai maupun pasar.
Terkait pengelolaan Pantai Kuta, kata dia saat ini tengah dirancang konsep pungutan bagi para wisatawan apakah menggunakan retribusi atau metode kontribusi. Yang pasti, desa adat saat ini sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) pengelolaan dari Pemkab Badung.
“Apakah namanya retribusi atau kontribusi nanti iu masih dibahas lebih lanjut,” ungkap Adnyana dihubungi Senin (1/5/2023).
Mengingat tingkat kunjungan wisatawan ke Pantai Kuta sangat tinggi di mana rata-rata harian sekitar 5.000 orang lebih, Adnyana mengaku cenderung lebih menyukai pola retribusi.
“Kayaknya retribusi ya, sudah ada wacana retribusi tergantung dari Pemda yang menentukan besaran kalau kontribusi kita sendiri yang menentukan langsung. Kalau retribusi harus di PKS-kan (Perjanjian Kerja Sama) dengan Pemkab,” tandasnya.
Apakah nantinya apakah pola pembagian hasilnya 70:30 atau 60:40 menurut Adnyana hal ini masih terus dikaji bersama Pemkab.
Ditanya apakah nantinya retribusi yang diterapkan akan mengurangi tingkat kunjungan, Adnyana mengaku kekhawatiran itu pasti ada. “Makanya sementara kalau saya cenderung ke retribusi,” kata Adnyana.
Sementara itu, terkait Pasar Seni Kuta, desa adat kini masih fokus dengan pedagang yang saat ini menempati area pasar relokasi. Rencananya para pedagang tersebut bakal menempati Pasar Seni Kuta baru bersamaan dengan serah terima pengelolaan Pantai Kuta yang bakal dilakukan September 2023.
Adapun jumlah pedagang yang bakal menempati Pasar Seni Kuta yang baru dibangun jumlahnya sekitar 204 orang. Nantinya para pedagang tersebut dikenakan sistem undian dalam hal penempatan lapak pedagang. Hal ini sebagai bentuk transparansi Desa Adat Kuta.
Pasar Seni Kuta sendiri saat ini aset tanahnya merupakan milik desa adat, sehingga kata Adnyana, sudah menjadi kesepakatan awal dengan Pemkab Badung bahwa pengelolaannya pun bakal dilakukan oleh Desa Adat Kuta. (hsa/efr/dtc)