Rabu, November 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Puluhan Penyu Hijau Berhasil Diamankan Polisi

BADUNG – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menangkap terduga pelaku berinisial MJ yang melakukan penyimpanan dan pengolahan satwa yang dilindungi berupa penyu hijau.

Hal itu disampaikan Dirpolairud Polda Bali, Kombes Pol Soelistijono didampingi Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu dan Kepala Resort BKSDA Denpasar, I Nyoman Alit Suardana, Senin 1 Mei 2023.

Dirpolairud Polda Bali, Kombes Pol. Soelistijono, mengatakan penangkapan terhadap MJ berawal dari adanya laporan masyarakat, terkait adanya banyak masyarakat di Tanjung Benoa yang mengkonsumsi daging olahan penyu.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap laporan dari masyarakat pada hari Minggu, 30 April sekira pukul 22.15 Wita tersangka MJ berhasil ditangkap di Jalan Pratama Nomor 28, Benoa, Badung.

Saat itu berhasil diamankan 21 penyu hijau dan beberapa paket bagian – bagian tubuh satwa penyu hijau yang dilindungi.

“Ternyata MJ memiliki tempat pengolahan daging penyu hijau langka (Chelonia Mydas) yang akan diolah menjadi bahan makanan,” jelas Soelistijono.

Lebih lanjut Kata Soelistijono, berdasarkan pengakuan tersangka MJ memelihara 21 ekor satwa Penyu Hijau dalam keadaan hidup di dalam kolam di dalam rumah.

“Selain itu juga menyimpan 1 buah plastik merah berisi 2 buah kotak plastik mika bening berisi olahan daging satwa penyu hijau,” tuturnya.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu, yang hadir dalam press release juga menyampaikan dari pengakuan MJ sudah melakukan bisnis ini dari tahun 1998. “Bisnis yang dilakukan berupa menjual olahan daging Penyu berupa paket yang sudah dibungkus plastic,” sambungnya.

Dari keterangan pelaku MJ dirinya mendapat penyu hijau dari luar Pulau Bali dan mengolah penyu hijau tersebut menjadi daging olahan yang dikemas menjadi paket-paket.

“Untuk harga per paket dijual dengan harga Rp 300.000,” ungkap Kabid Humas Polda Bali, di Kantor Ditpolairud Benoa.

Sementara itu, dari perwakilan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) menerangkan kondisi penyu hijau yang langka ini habitatnya tidak ada di Bali.

Melihat ukuran penyu yang besar, menurutnya, kegiatan pemeliharaan illegal dan pengolahan daging satwa yang dilindungi ini sudah berlangsung lama. “Umur penyu hijau tersebut paling muda tiga tahun dan paling tua 60 tahun,” terangnya.

Pasca penemuan ini, pihak BKSDA akan melakukan konservasi dengan merawat penyu. “Dan jika semua penyu sudah dalam kondisi sehat, maka nantinya akan dilepasliarkan,” kata Nyoman Alit.

Adapun tindak pidana KSDAHE sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf b jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 Tentang KSDAHE jo PPRI No. 7 tahun 1999 Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20 /MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

“Dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000,” tegasnya.(009)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER