BULELENG – Peristiwa hilangnya sepeda motor yang menimpa korban yang bernama Hamdani (37) di Banjar Dinas Tegal Bundar Desa Sumberkelampok Gerokgak, Buleleng, Senin 1 Mei 2023.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, menjelaskan kejadian berawal saat itu pukul 17.30 Wita tersangka yang tidak dikenal memasuki halaman rumah korban, sembari berpura-pura membersihkan sampah didekat parkirnya kendaraan korban.
Melihat itu korban sempat menegur tersangka dan tidak mendapat tanggapan, dan korban menganggap tersangka sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Dan korban pun pergi meninggalkan orang tersebut dengan tidak menaruh rasa curiga”, ucap Sumarjaya didampingi Kapolsek Gerokgak Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, Kamis 4 Mei 2023.
Saat mandi korban teringat akan kunci yang masih nyantol di seoeda motornya yang terpakir, korban bergegas menuju parkiran untuk mengambil kunci tersebut dan melanjutkan mandi.
Tidak berselang lama istri korban Nurhalimah (34) tiba-tiba berteriak mengatakan sepeda motor milik korban sudah dinaiki dan mau dibawa kabur oleh orang yang tidak dikenal tersebut.
Karena adanya teriakan dari Nurhalimah, kemudian orang tersebut melarikan diri dan dikejar oleh warga yang melihatnya. “Dan orang tersebutpun dapat diamankan oleh warga”, beber Sumarjaya.
Atas kejadian itu kemudian korban menyampaikan ke Polsek Gerokgak dan selanjutnya Kapolsek Gerokgak Kompol Gusti Nyoman Sudarsana bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Gerokgak AKP Putu Mahayasa dan personil menuju TKP.
“Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan Tersangka dibawa ke Mapolsek Gerogak untuk proses penyelidikan”, terang Kasi Humas di Polsek Gerogak.
Dari hasil intrograsi terhadap tersangka mengakui semua perbuatannya telah mebawa sepeda motor milik korban saat itu.
“Pelaku bernama Ni’am Sastro Dikoro (36) yang berasal dari Payaman Banyuwangi”, ungkap Sumarjaya.
Terkait motif, berdasarkan keterangan tersangka adalah ingin memiliki sepeda motor punya korban, “tetapi karena keburu kepergok ia akhirnya berurusan dengan Polisi,” imbuhnya.
Dan untuk proses penyelidikan lebih lanjut tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan pada Polsek Gerokgak.
“Terhadap pelaku disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHPÂ dengan anacaman hukuman 5 Tahun penjara,” tegas Sumarjaya.(009)