JEMBRANA – Polres Jembrana menangkap Herman (34) asal Jember dan Andrik Sukisno (34) asal Malang di Jembrana, Bali, Sabtu (6/5/2023). Kedua pria tersebut diduga terlibat pencurian dengan pemberatan (curat) sebuah mobil pikap milik tetangganya.
Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim menjelaskan pencurian tersebut dilaporkan oleh pemilik mobil, I Ketut Nawa Puja, pada 5 Mei 2023. Dia kehilangan mobil pikap bernomor polisi DK 8581 AH, STNK, BPKB, dan kunci kendaraan itu.
Elim menuturkan Herman dan Andrik menyewa kamar kos di dekat rumah Puja sejak 27 April 2023. Mereka menyusun rencana untuk mencuri mobil tersebut. “Tersangka Herman meminta Andrik untuk memantau situasi di sekitar kos dan Herman menjadi eksekutor,” ungkap Elim, Rabu (10/5/2023).
Herman kemudian menuju kamar Puja setelah melihat situasi di sekitar. Dia membuka engsel pintu kamar Puja untuk masuk lalu mengambil BPKB, STNK, serta kunci mobil tersebut. “Kedua tersangka kemudian membawa kabur mobil korban dan menuju Jember via Pelabuhan Gilimanuk,” ujar Elim.
Polisi mengamankan barang bukti berupa mobil pikap hitam lengkap dengan identitas kendaraannya. Selain itu, dari tangan keduanya polisi mengamankan obeng yang digunakan membuka engsel kunci pintu kamar Puja.
Elim menjelaskan Herman semula ingin menjual mobil curian itu dan menggunakan uangnya untuk ke Malaysia. “Tetapi keburu kami amankan,” tuturnya. Herman dan Andrik dijerat Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara. (gsp/BIR/dtc)