KLUNGKUNG – Kejari Klungkung turut berupaya mengantisipasi munculnya aliran kepercayaan dan keagamaan terlarang di masyarakat, khususnya di Kabupaten Klungkung. Yakni dengan melaksanakan Program Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM).
Kegiatan PAKEM oleh Kejari Klungkung dilaksanakan melalui Kasi Inteljen, I Nyoman Triarta Kurniawan, bertempat di Kantor Kejari Klungkung, Rabu 10 Mei 2023.
Kegiatan tersebut diikuti juga Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis pada Bidang Intelijen Kejari Klungkung Putu Rizky Sitraputra, Kepala Sub Seksi A Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Klungkung, Satya Maja W dan beserta Staff Intelijen Kejari Klungkung.
Kegiatan juga diikuti oleh seluruh anggota tim PAKEM yang terdiri dari unsur Pemerintahan, TNI/Polri, Kantor Kementerian Agama, Dinas Kebudayaan, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) , Badan Intelijen Negara (BIN) Wilayah Bali, Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung.
I Nyoman Triarta Kurniawan mengatakan dilaksanakannya kegiatan ini merupakan bentuk implentasi dari pelaksanaan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut berbunyi, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
Selain itu juga, ini merupakan bentuk implentasi dari Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/A/JA/09/2015.
Yang menuangkan Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat, yang bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan kerukunan umat beragama.
“Dengan cara melakukan pengawasan secara intensif, persuasif, edukatif, dan koordinatif terkait persebaran aliran kepercayaan masyarakat di Kabupaten Klungkung,” terang Kasi Intel.
Lebih lanjut dijelaskan Kasi Intel, Kejaksaan yang memiliki fungsi sebagai lembaga Pemerintah yang menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum. Perlu kiranya juga melakukan pengawasan terhadap aliran Kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia”, jelasnya.
Triarta menambahkan, disamping itu semua kegiatan ini dilakukan untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi antara sesama anggota tim PAKEM.
“Serta bertukar informasi berkaitan dengan ada atau tidaknya aliran kepercayaan yang terlarang di wilayah Kabupaten Klungkung”, ungkap Kasi Intel Kejari Klungkung. (009)