Minggu, Mei 4, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sidang Gugatan Kuta Town House Memasuki Babak Baru

DENPASAR – Sidang gugatan terhadap PT Gemulai Bali yang mewakili Kuta Town House (KTH) kembali digelar dengan agenda pemeriksaan  saksi, bertempat di Ruang Sidang Tirta hadirkan saksi ahli Dr I Ketut Westra SH MH dan saksi fakta. Sidang dimulai pukul 14:00 WITA  pada hari rabu (15/5/2023) dihadiri oleh lima orang tim advokat yang masuk dalam surat kuasa tersebut.

Dua orang warga negara asing Paul Scheneider dan Peter Cathrine penghuni apartement KTH yang merasa dirugikan hak sewanya, bersama-sama mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri Denpasar. Kuasa hukum Institute Of Justice Law Firm yang menangani kedua kasus bule Australia tersebut, di sela-sela waktu tunggu jadwal sidang dimulai mengatakan hari ini akan menghadirkan dua orang saksi untuk dua gugatan yang sama sekaligus, dengan nomor perkara 690/Pdt.G/2022/PN.Dps milik Paul dan 1231/Pdt.G/2022 milik Catherine.

“Nanti semoga kesaksian dari salah satu saksi fakta dapat mengungkap semua di dalam persidangan bahwa penyewa  dalam hal ini klien kami tidak diperbolehkan masuk ke dalam apartement yang dia sewa, tentu ini lah yang menjadi inti permasalahan tersebut karena perjanjian sewanya kan belum berakhir,” Ungkap Putu Parama Adhi Wibawa.

Kuasa hukum Paul Scheneider dan Peter Cathrine Advokat Putu Parama Adhi Wibawa,S.H.,M.H.

Setelah sidang selesai kurang lebih dua jam kuasa hukum Paul dan Cathrine menambahkan bahwa saksi yang di hadirkan mengatakan adanya kesengajaan dari pihak manajemen untuk memblokir semua apartement milik para penyewa KTH.

“Tadi kita semua sudah mendengarkan keterangan dari saksi fakta, dapat kami simpulkan bahwa pihak manajemen memiliki itikad yang kurang baik terhadap para penghuni sekaligus penyewa maupun staf yang bekerja disana, dilihat dari yang mereka lakukan yaitu pemecatan beberapa pekerja secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan surat resmi, pada akhirnya secara tidak langsung berimbas kepada semua penyewa apartement disana,” tutup ayah tiga anak tersebut.

Dihubungi secara terpisah sebagai saksi ahli perdata yang dihadirkan pada saat persidangan tersebut, Bapak Doktor Westra sapaan akrab beliau mengatakan perjanjian sewa-menyewa tidak bisa dihapuskan secara sepihak karena telah diatur dalam KUHperdata.

“Merujuk pada ketentuan pasal 1338 ayat 2 suatu perjanjian yang dibuat secara sah tidak dapat ditarik kembali, dibatalkan secara sepihak sehingga dengan demikian jangankan hal-hal lain misalkan jual beli sekalipun tidak menghapuskan perjanjian sewa tersebut, perjanjian hanya akan hapus apabila waktu yang ditetapkan dalam perjanjian tersebut sudah berakhir atau sesuai dengan kesepakatan para pihak. Itu lah yang menyebabkan berakhirnya sewa-menyewa,” tutupnya

Untuk diketahui, permasalahan ini bermula ketika tidak adanya kejelasan dan kepastian dari pihak manajemen KTH yang diwakili oleh PT.Gemulai Bali yang tidak memberikan akses masuk dan melarang kedua bule Australia ini menempati apartement miliknya, kamar nomor 114 milik Paul yang dia sewa dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2036 dan kamar nomor 254 milik Catherine sejak tahun 2013 hingga tahun 2042, dengan perjanjian sewa menyewa yang telah di tuangkan ke dalam sebuah akta notaris.(WA)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER