DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali, masih menemukan pelanggaran protokol kkesehata, meski penerapan protokol sudah dilakukan sejak terjadi pandemi 2 tahun yang lalu.
“Perlu terus terus dilakukan edukasi agar masyarakat benar benar bisa mentaati pemberlakukan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi covid 19,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar disela penertiban Prokes, di Denpasar, Kamis (24/3).
Lebih lanjut dikatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali turun dari level 3 menjadi level 2. Dalam upaya menekan penularan covid 19, Tim Yustisi Denpasar akan melakukan penertiban prokes
Nyoman Sudarsanan mengatakan, penertiban yang dilakukan di Jalan WR Supratman hingga Jalan Kenyeri Desa Sumerta Kaja Kecamatan Denpasar Timur terjaring 21 pelanggar prokes.
“Dari 21 pelanggar sebanyak 20 orang salah menggunaka masker dan 1 orang tidak menggunakan masker,” ucap Sudarsana.
Sesuai dengan peraturan, lanjut dia, semua pelanggar diberikan sanksi. Untuk yang salah menggunakan masker di berikan pembinaan dan push up di tempat. Sedangkan yang tidak menggunakan masker di denda di tempat sebesar Rp 100 ribu dan juga diberikan pembinaan. “Semua itu sebagai efek jera agar mereka tidak melanggar lagi,” jelasnya.
Tidak hanya menertibkan pelanggar prokes dalam kegiatan itu pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Disisi lain, Kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar terus mengalami penambahan. Berdasarkan data resmi harian penanganan Covid-19 Kota Denpasar pada Kamis (24/3), diketahui kasus meninggal dunia nihil dan kasus sembuh bertambah 35 orang. Sedangkan, kasus positif Covid-19 bertambah 13 orang.
Berdasarkan data, secara komulatif kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar tercatat 51.437 kasus, angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar mencapai angka 50.183 orang (97,57 persen), meninggal dunia sebanyak 1.093 orang (2,12 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 161 orang (0,31 persen).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi menjelaskan, saat ini penularan virus covid 19 di Kota Denpasar terus mengalami penurunan tetapi angkanya masih tinggi yakni masih 2 digit. Karenanya, diimbau kepada masyarakat agar jangan sampai kendor menerapkan protokol kesehatan.
“Kondisi ini harus menjadi perhatian kita bersama, tidak boleh kendor dalam menerapkan protokol kesehatan, karena jika lengah dan abai dengan prokes tidak menutup kemungkinan kasus covid akan kembali meningkat, sehingga diperlukan kerjasama berbagai pihak serta seluruh lapisan masyarakat, kita harus terus waspada dan disiplin prokes, taati aturan saat penerapan PPKM,” ujar Dewa Rai
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan tidak lengah atas perkembangan kasus saat ini. Dalam beraktifitas, penerapan protokol kesehatan tetap harus wajib dilaksanakan dengan berpedoman pada penerapan PPKM Level 3 Jawa-Bali. Terlebih lagi saat ini adanya mutasi Covid-19 dengan varian baru yang disebut dengan varian Omicron.
“Jangan mengurangi kewaspadaan, titik-titik lengah kemungkinan menyebabkan tingkat kasus Covid-19 di Denpasar meningkat, jadi intinya kapanpun dan dimanapun harus tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, terlebih saat ini virus sudah bermutasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut Dewa Rai mengatakan bahwa, berbagai upaya terus dilaksanakan guna mendukung upaya penurunan zona resiko, penurunan tingkat penularan, meningkatkan angka kesembuhan pasien dan mencegah kematian. Hal ini dilaksanakan dengan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan, penyekatan, sosialisasi dan edukasi berkelanjutan.
Selain itu, Pemkot Denpasar juga terus berupaya untuk memaksimalkan realisasi vaksinasi kepada masyarakat, dan vaksinasi menyasar anak anak usia sekolah 12-17 tahun serta usia 6-11 tahun, ibu hamil dan disabilitas. Selain itu, Kota Denpasar juga telah memulai pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Tak hanya itu, Satgas Covid-19 Kota Denpasar telah merancang 6 langkah strategis mengatasi lonjakan kasus covid 19, mulai dari peningkatan kapasitas 3 T ( tracing, testing, treatment), mengencarkan pelaksanaan vaksinasi termasuk booster, mewajibkan penerapan aplikasi Peduli Lindungi, menyiapkan Isolasi Terpusat (Isoter), Optimalisasi Rumah Sakit Rujukan mulai dati ketersediaan Bad, Oksigen dan Obat obatan.
Selanjutnya turut digencarkan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi (5M) hingga pemberian bantuan Sembako bagi masyarakat Kota Denpasar yang terkonfirmasi Covid-19.
“Mohon kepada masyarakat untuk melakukan prokes secara ketat, termasuk saat di rumah wajib menerapkan prokes yang ketat untuk meminimalisir klaster keluarga, termasuk juga kami mengajak masyarakat untuk mensukseskan vaksinasi Covid-19,” ajak Dewa Rai
Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19, Dewa Rai mengatakan bahwa Satgas mengimbau kepada masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas, selain itu mari bersama terapkan 5M,” kata Dewa Rai. (WIR)