JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ni Putu Eka di Rutan Polda Metro Jaya dan I Dewa Nyoman di Rutan KPK, Kamis (24/3). Namun Rifa Surya yang juga ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan.
Dikutip dari CNNIndonesia.com, Rifa Surya tak hadir dalam jumpa pers pengumuman dan penahanan tersangka dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan 2018 seperti dua tersangka lainnya.
“Tentu KPK masih dalam proses untuk terus bekerja. Teman-teman penyidik tentu juga punya alasan tersendiri kenapa kemudian hari ini tidak melakukan penahanan kepada RS,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Lili menyebutkan Rifa Surya adalah Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017.
Peran Rifa terungkap dalam kronologi kasus yang diungkapkan KPK. Rifa diduga terlibat saat I Dewa Nyoman berkoordinasi dengan pejabat Kemenkeu ketika itu, yaitu Yaya Purnomo dan dirinya. Keduanya diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan 2018.
Yaya Purnomo dan Rifa menyanggupi permohonan tersebut. Kemudian, mereka diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan DID Kabupaten Tabanan dengan meminta sejumlah fee alias “dana adat istiadat”.
Menurut penuturan Lili, I Dewa Nyoman lalu meneruskan permintaan ini kepada Ni Putu Eka dan mendapat persetujuan. Adapun nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan Rifa sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID untuk Kabupaten Tabanan.
Selanjutnya, Yaya Purnomo dan Rifae diduga menerima uang secara bertahap dari I Dewa Nyoman di salah satu hotel di Jakarta sekitar Agustus-Desember 2017.
“Pemberian uang oleh tersangka NPEW melalui tersangka IDNW ini diduga sejumlah sekitar Rp600 juta dan US$55.300,” kata Lili.
Akibat perbuatannya, Rifa Surya sebagai pihak penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lili menjelaskan, KPK telah melakukan koordinasi dan perbaikan kepada Kementerian Keuangan serta seluruh kepala daerah dalam kegiatan yang dilakukan secara rutin.
“Untuk melakukan monitoring khususnya dalam hal MCP dan kemudian kegiatan-kegiatan lain,” kata Lili.
“Nanti bisa dilihat ya, artinya bagaimana upaya-upaya pencegahan ini betul-betul berdampak yang cukup signifikan,” tambah Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto. (cnn)
Kasus Suap DID 2018 yang Menyeret Eks Bupati Tabanan
- Kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, tahun 2018 senilai Rp 65 miliar, menyeret tiga tersangka. Yakni mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti; mantan staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan bupati Tabanan, I Dewa Nyoman Wiratmaja; dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Rifa Surya.
- Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) awalnya mengangkat I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.
- Sekitar Agustus 2017, I Dewa Nyoman berinisiatif mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp 65 Miliar. Ni Putu Eka menyetujuinya dan memerintahkan I Dewa Nyoman menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID.
- I Dewa Nyoman berkoordinasi dengan pejabat Kemenkeu saat itu, Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Keduanya diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan 2018.
- Yaya Purnomo dan Rifa menyanggupi permohonan tersebut. Namun, diduga mereka mengajukan syarat khusus dengan meminta sejumlah fee alias “dana adat istiadat”.
- I Dewa meneruskan permintaan tersebut dan disetujui Ni Putu Eka. Nilai feenya sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID untuk Kabupaten Tabanan.
- Sekitar Agustus-Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang bertahap oleh I Dewa Nyoman kepada Yaya Purnomo dan Rifa di salah satu hotel di Jakarta.
- Pemberian uang oleh tersangka NPEW melalui tersangka IDNW ini diduga sejumlah sekitar Rp600 juta dan US$55.300.