Rabu, November 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Pembunuhan WNA Asal Australia Dilimpahkan ke Kejari Badung

BADUNG – Setelah berkas perkara kasus tindak pidana pembunuhan/penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan, Polresta Denpasar menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke Kejari Badung pada Senin, 29 Mei 2023 pukul 11.00 WITA.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti ini dipimpin langsung Panit 2 Opsnal Polsek Kuta Selatan, IPDA I Putu Gede Susila, dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, Ayu Alit Sutari Dewi, S.H., M.H.

Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Nyoman Karang Adiputra, saat dikonfirmasi mengatakan hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Badung.

“Berkasnya sudah P-21, jadi tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Penuntut Umum untuk segera disidangkan. Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan selaku Penuntut Umum,” jelasnya.

Nyoman Karang Adiputra menambahkan, sesuai Laporan Polisi B/27/II/2023/SPKT Polsek Kuta Selatan/Polresta.Dps/Polda Bali, tanggal 23 Februari 2023, tersangka sebelumnya ditahan di Polsek Kuta Selatan untuk menunggu proses penyelidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Atas perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, tersangka IGW dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambah Kapolsek Kompol I Nyoman Karang Adiputra.

Sebelumnya dilaporkan bahwa seorang warga negara asing (WNA) asal Australia, Troy Mccallum Scott Johnston, ditemukan tewas di Uncle Benz Cafe, Jalan Pantai Balangan, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Kamis (23/2/2023) sekitar pukul 04.00 WITA.

Nyawa pria Australia berusia 39 tahun itu melayang setelah terlibat dalam perkelahian dan dihajar oleh pemilik kafe yang kini menjadi tersangka dengan inisial IGW. (SAS/009)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER