Rabu, November 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

WNA Pengguna Paspor Palsu Ditahan Imigrasi Bali

BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, menahan dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial MSH (37 tahun) asal Mesir dan YBI (25) Asal Nigeria, karena diduga melakukan tindak pidana keimigrasian yaitu penggunaan paspor palsu.

“Kedua WNA itu ditahan diruang detensi kantor imigrasi Ngurah Rai. Untuk, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kedua WNA berinisial MSH dan YBI, telah dikirim Kejaksaan Negeri Badung, Rabu kemaren (31/2023). Untuk proses selanjutnya, kami akan lakukan pemanggilan saksi-saksi, dan pengumpulan alat bukti,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, di Badung, Kamis (1/6/2023).

Dia menjelaskan, kedua WNA tersebut berhasil diamankan pada waktu yang berbeda. MSH diamankan pada 16 Mei 2023 pada saat pemeriksaan keimigrasian di terminal keberangkatan. Petugas yang ragu terhadap keaslian paspor yang digunakan MSH. Kemudian, melakukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan pada mini lab imigrasi.

“Petugas imigrasi menyakini bahwa paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu. MSH kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Sedangkan, YBI diamankan pada 17 Mei 2023. Penangkapan YBI berawal dari kecurigaan petugas maskapai pada konter check-in terhadap paspor yang digunakan yang bersangkutan. Petugas maskapai kemudian berkonsultasi dengan petugas imigrasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan pada mini lab imigrasi, petugas imigrasi menyakini bahwa paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu. YBI kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), kemudian dilakukan gelar perkara pada 25 Mei 2023 yang dipimpin Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito. “Hasil gelar perkara memutuskan untuk kasus ini dilanjutkan ke proses penyidikan,” katanya.

Lebih lanjut Sugito menyampaikan pihaknya sudah mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana keimigrasian. “Selain paspor yang bersangkutan, kami juga didukung beberapa bukti kuat antara lain berupa surat konfirmasi dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya yang menyatakan bahwa MSH bukan merupakan WN Amerika Serikat dan paspor Amerika Serikat yang digunakan MSH bukan merupakan milik MSH”, terang Sugito

Atas perbuatannya, MSH dan YBI diduga melanggar pasal 119 ayat (2) tentang dokumen perjalanan palsu sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Terhadap temuan ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu memberikan apresiasi kepada petugas imigrasi atas ketelitian dan kecermatannya dalam pemeriksaan keimigrasian sehingga mampu mengungkap penggunaan paspor palsu oleh WNA.

“Apresiasi kepada petugas kami di bandara yang cermat dan teliti dalam melakukan pemeriksaan keimigrasian sehingga mampu mengungkap penggunaan paspor palsu,” terang Anggiat.

Senada dengan Kakanwil, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan menegaskan bahwa Imigrasi Bali akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA.

“Saya mengingatkan kepada seluruh WNA untuk menaati segala peraturan yang berlaku, jangan coba-coba menggunakan paspor palsu untuk masuk ke wilayah Indonesia, karena petugas kami di bandara sudah terlatih dan mahir dalam pemeriksaan paspor,” ucap Barron.(WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER