BADUNG – Wakil Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Badung I Nyoman Astawa menegaskan, bendesa adat yang menjadi pengurus MDA harus mundur bila maju menjadi calon anggota legislatif (caleg).
Astawa membeberkan aturan tersebut tertuang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kode etik MDA. Aturan tersebut sudah disepakati oleh MDA seluruh kabupaten/kota di Bali.
“Kalau bendesa adat boleh nyalon tetapi yang menjadi majelis tidak boleh nyaleg dan tidak boleh di pengurusan partai politik. Kalaupun nyalon harus mundur di majelis harus mundur,” tegas Astawa seusai rapat konsolidasi jelang Pemilu 2024 di Kuta, Badung, Selasa (13/6/2023).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan peraturan yang memperbolehkan bendesa adat mencalonkan diri sebagai calon wakil rakyat tanpa harus mundur dari jabatannya.
Sebagaimana diketahui, salah satu bendesa adat dan pengurus di MDA Badung adalah Anak Agung Putu Sutardja. Dia merupakan Bendesa Adat Kerobokan sekaligus Ketua MDA Kabupaten Badung. Namun, Agung Sutardja ikut bertarung menjadi caleg.
Terkait hal itu, Astawa menyebut belum ada pembahasan di MDA untuk meminta Sutardja mundur. Meski demikian, tegas Astawa, seharusnya yang bersangkutan paham dengan aturan dan kode etik MDA.
“Belum ada pembahasan, menunggu menjadi penetapan calon tetap Juli ini kalau tidak salah,” ujar Astawa.
Astawa melanjutkan, sejauh ini dia baru mengetahui Sutardja yang maju mencalonkan diri. Untuk wilayah lain MDA akan terus memantau. (hsa/iws/dtc)