BADUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan dana hibah Pilkada Kabupaten Badung 2020 dengan tersangka Sekretaris KPU Badung, I Gusti Nyoman Wiraguna, alias IGNW.
Jaksa penyidik tidak menemukan kerugian negara yang ditimbulkan dari penggunaan dana hibah tersebut. “Ya sudah (SP3). Setelah kami konsultasi ke Kejaksaan Tinggi Bali, kami sudah kumpulkan alat bukti dan keterangan ahli. Kesimpulannya, tidak cukup bukti untuk ditingkatkan kasusnya,” ungkap Kasi Intelejen Kejari Badung Gde Ancana di Kejari Badung, Kamis (15/6/2023).
Menurut Ancana, penghentian kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 ini dilakukan seusai gelar perkara di Kejati Bali pada awal bulan ini. Dugaan korupsi ini mulai didalami dengan melihat indikasi perbuatan melawan hukum administrasi teknis pelaksanaan debat Pilkada 2020.
“Sekretariat (KPU Badung) mengerjakan sendiri sebagian kontrak pelaksanaan. Salah satunya (penentuan) venue dan pembayaran panelis yang diambil alih. Kami telusuri apakah ada kerugian negaranya,” beber mantan Kasi Intel Kejari Gianyar ini.
Setelah didalami, Ancana melanjutkan, Kejari Badung tidak menemukan indikasi kerugian negara dan adanya perbuatan menguntungkan pribadi maupun kelompok. Kejari Badung juga sudah mengantongi pandangan ahli untuk menguatkan kepastian kasus tersebut.
“Setelah kami dalami, tidak ditemukan indikasi kerugian negara maupun perbuatan menguntungkan atau yang diperkaya, baik sekretaris maupun orang lain,” tegas Ancana.
Ancana memaparkan alat bukti yang digunakan untuk menyeret IGNW menjadi tersangka adalah keterangan saksi dan dokumen kontrak yang menunjukkan ada perbuatan melawan hukum administrasi, pengambilalihan sebagian pekerjaan yang seharusnya dikerjakan pihak ketiga, hingga dugaan pembayaran sendiri tanpa lewat rekanan.
“Kami tegaskan memang ada perbuatan melawan hukum administrasinya, tapi tidak ditemukan indikasi kerugian negara. Sejak awal penyelidikan pun dugaan kerugian ini memang belum ditemukan,” kata Ancana.
Sebelumnya, Kejari Badung mengendus dugaan korupsi dana hibah di KPU Badung. Modusnya adalah penunjukan langsung atas pengadaan jasa event organizer (EO) yang bergerak pada usaha produksi program televisi. Proyek itu mengacu penyelenggaraan debat terbuka Pilkada Badung 2020 yang digelar tiga kali.
KPU Badung menerapkan pola maksimal dalam pelaksanaan debat Pilkada 2020. Di mana dalam peraturan KPU diatur terkait pelaksanaan debat terbuka maksimal tiga kali, termasuk pengajuan pasangan calon (paslon) maksimal lima.
“Pola penunjukkan langsung tidak masalah karena nilainya di bawah Rp 200 juta. Mereka memakai internal sendiri aturannya (terkait) pengadaan jasanya,” imbuh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Badung Dewa Lanang.
Dengan dihentikannya kasus ini, status IGNW sebagai tersangka dicabut. Namun, apabila di kemudian hari terdapat bukti baru atau laporan yang menunjukkan sebaliknya, perkara ini bisa dibuka kembali. “Sudah dihentikan bukan tersangka lagi dan SP3 sudah keluar per Rabu (15/6/2023),” ungkap Lanang.
Nyoman Wiraguna belum memberikan penjelasan terkait dihentikannya kasus yang menyeretnya sebagai tersangka. detikBali berupaya menghubunginya, dia belum memberikan jawaban hingga tenggat tulisan. (gsp/iws/dtc)