Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Tabanan Perlihatkan Tumpukan Uang dari Kasus Korupsi DAPM

TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan telah menaikkan status perkara dugaan korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri, Tabanan, ke tahap penyidikan.

Bahkan, penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) telah menyita uang sekitar Rp 1,92 miliar yang diduga hasil korupsi dalam pengelolaan DAPM Swadana Harta Lestari sepanjang tahun anggaran 2017-2020.

“Total untuk penyitaan saat ini sebesar Rp 1,92 miliar,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tabanan I Nengah Ardika, sembari menunjukkan barang bukti uang yang disita itu di kantornya, Kamis (22/6/2023).

Tidak hanya uang, Kejari juga menyita lima sepeda motor yang nilainya diperkirakan Rp 125 juta sebagai barang bukti untuk dugaan perkara ini. “Jadi (nilai sitaan) totalnya Rp 2 miliar lebih,” imbuh Ardika yang mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan Ni Made Herawati saat pengumuman perkembangan perkara ini.

Ardika menambahkan hasil sitaan dalam penyidikan dugaan korupsi dana yang dulu dikenal dengan sebutan PNPM Mandiri Pedesaan ini akan dikembalikan sebagai kerugian negara. Meski sudah melakukan penyitaan, penyidik Pidsus Kejari Tabanan belum sampai menetapkan tersangka.

“Kami kejar pemulihan kerugian negara terlebih dulu. Uang yang sempat hilang dikembalikan ke negara kemudian baru kami kejar tersangka utamanya,” imbuhnya.

Ardika menjelaskan, ada beberapa modus yang diterapkan dalam dugaan korupsi DAPM ini. Namun, modus ini baru akan diungkap setelah Kejari menetapkan tersangka. Uang yang disita dengan nilai sekitar Rp 1,92 miliar juga berasal dari puluhan orang maupun kelompok.

“Ada (yang dikembalikan) pihak terkait (perkara) secara. Ada yang sempat menikmati bukan haknya. Mereka ini kooperatif. Tapi ada juga yang tidak (kooperatif),” ungkapnya.

Harusnya, sambung Ardika, uang yang dikelola sebagai DAPM ini dimanfaatkan sebagai pinjaman lunak kepada masyarakat miskin. “Ini disalahgunakan atau disalurkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Seharusnya begitu (pinjaman lunak), tetapi diselewengkan,” tegasnya.

Sejauh ini sudah ada 30 orang saksi dari pengurus hingga masyarakat yang diperiksa dalam penyidikan ini. Tahap penyidikan sejatinya sudah rampung dan tinggal menunggu perhitungan kerugian negara (PKN) dari Inspektorat Daerah Tabanan.

“Ini masih penyidikan umum. Nanti pada saat penyidikan khusus (baru) ada tersangka,” pungkasnya. (hsa/gsp/dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER