Selasa, November 26, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Angkasa Pura I Rugi Rp 744 Miliar, Pajak Diringankan

BADUNG – Perwakilan Angkasa Pura (AP) I memohon keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2023 sebesar 20 persen kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung. Permohonan itu dikabulkan pemerintah daerah setelah menilai syarat yang diajukan Angkasa Pura I terpenuhi.

Sesuai lampiran surat kerugian dari akuntan publik independen yang diterima Pemkab Badung, pada 2022 AP I mengalami kerugian hingga Rp 744 miliar. Hal itu ditegaskan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung Ni Putu Sukarini, Jumat (23/6/2023).

“Keringanan pajak PBB 20 persen oleh AP sesuai hasil rapat kami dengan Ketua DPRD, Sekda, BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), serta Inspektorat. Pemerintah mengabulkan karena sudah memenuhi syarat,” jelas Sukarini.

Dia mengungkapkan syarat pengajuan pengurangan pajak PBB, antara lain wajib pajak mengalami kerugian, pailit, hingga terjadi bencana atau musibah. Menurutnya, AP I sudah memenuhi persyaratan tersebut sebagaimana tertera dalam surat audit keuangan yang dilampirkan kepada Pemkab Badung.

“Kami akan lakukan penelitian lebih lanjut jika diperlukan. Saat ini sedang diproses sesuai dengan surat rekomendasi DPRD Badung, juga untuk kami proses segera,” tegas pejabat asal Petang ini.

Sukarini menjelaskan AP I mengajukan pengurangan pajak di tahun berjalan, yakni 2023. juga mencatat AP I tidak pernah menunggak PBB P2 tiap tahunnya. “Sesuai SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang). AP bayar pajak PBB-P2 Rp 31 miliar. Jadi setelah SPPT, wajib pajak mengajukan pengurangan. Jika memenuhi syarat, ya dikabulkan,” pungkas Sukarini. (iws/gsp/dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER