Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komplotan Gendam Ditangkap, Beraksi di 17 TKP, Modusnya Gandakan Uang 

DENPASAR – Tim Resmob Presisi Sat Reskrim Polresta Denpasar, Polda Bali, berhasil mengamankan empat pelaku penipuan dengan modus menggandakan uang. Para pelaku sudah beraksi di 17 tempat kejadian perkara (TKP) berbagai Kota di Indonesia.

Keempat pelaku yang merupakan satu komplotan masing-masing bernama R. Suryo Kirono Triatmojo, SE (58), Bram Setiawan (52), Tri Hariyono (47) dan seorang perempuan Melya Marwati (35).

“Modus para tersangka berpura-pura menawarkan uang rupiah ditukarkan dengan uang dollar dengan jumlah dollar seharga dua kali lipat dari jumlah uang rupiah milik korban. Kemudian korban memberikan uang rupiahnya. Namun setelah mendapatkan uang korban, pelaku langsung kabur,” ungkap Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas S.H., S.I.K.,M.Si. didampingi Kasat Reskrim kepada media, di Mapolresta Denpasar, Senin (28/3).

Dia menjelaskan, berdasarkan laporan seorang perempuan, korban penipuan berinisial NM (59), saat itu korban berada di Kantor Cabang BCA Sudirman hendak menarik uang, Selasa (22/3) sekira pukul 10.30 WITA.

Namun, karena sesuatu hal, korban batal untuk menarik uang. Saat itu, ada seorang lelaki (tersangka) mencegatnya dan berpura-pura menanyakan arah jalan menuju ke Tabanan. Kemudian lelaki itu, menawarkan untuk menukarkan uang rupiah korban dengan dollar yang jumlahnya dua kali lipat.

Selanjutnya, tersangka lain, perempuan bernama Melya menghampiri korban dan menawarkan bantuan kepada korban untuk diantarkan menukarkan dollar. Korban pun bersedia masuk ke dalam mobil tersangka.

Kemudian korban diajak ke rumah mengambil perhiasan dan selanjutnya tersangka mengajak korban ke Bank BCA Sesetan mengambil uang korban. Setelah itu korban ditinggal kabur oleh para tersangka di minimarket Karya Sari Sesetan.

Dari pengakuan para tersangka, penipuan ini dilakukan berpindah-pindah. Ada 17 TKP. Di antaranya, 1 TKP di Sumatra Barat, 1 TKP di Jawa tengah, 4 TKP di Jakarta, 2 TKP di Jawa Timur dan ada 9 TKP di Bali, dengan nilai kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka berupa uang tunai Rp. 279.000.000,- yang merupakan uang milik korban Rp 30 juta. Uang hasil penjualan perhiasan Rp 249 juta.

Kemudian ada uang yang dipakai tersangka menipu korban berupa mata uang Brazil sejumlah 234 Lembar serta uang pecahan seribu rupiah. Adapula ID CARD pegawai bank palsu milik tersangka untuk lebih menyakinkan korban.

“Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” kata AKBP Bambang Yugo Pamungkas. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER