BADUNG – Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mencatat perpanjangan izin tinggal warga negara asing di Bali alami kenaikan 38,3% pada periode yang sama. Dari 30.307 orang Tahun 2022 menjadi 41.915 orang Tahun 2023.
“Kenaikan ini, karena WNA mencintai Bali. Jadi, total 41.915 izin tinggal keimigrasian telah di terbitkan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Jumlah tersebut naik sebesar 38,3% (yoy) dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2022 yang mencatatkan jumlah penerbitan izin tinggal sebanyak 30.307,” kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Shandro Bobby Raymond Limbong, di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Rabu (5/7/2023).
Dari 41.915 yang memperpanjang izin tinggal, kata dia, secara rincian terbagi atas 20.108 izin tinggal kunjungan (ITK), perpanjangan izin tinggal dari VOA sebanyak 19.245, penerbitan ITAS sebanyak 536, perpanjangan ITAS sebanyak 1.842 orang.
“Untuk penerbitan ITAP sebanyak 98 orang, perpanjangan ITAP 86 orang, Faskim Affidavit 93 orang EPO 1.060 orang, MREP Tidak Kembali atau ETK 310 orang. Untuk, perpanjangan izin tinggal ini didominasi WNA Rusia mencapai 28.892, Jerman (3.302), Australia (3.065), Ukraina (2.956), dan Inggris (2.759),” katanya.
Selain itu, kata Shandro, sepanjang semester I tahun 2023, Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan pro justisia sebanyak 2 kasus (dugaan penggunaan paspor palsu) dan pemberikan TAK berupa pendeportasian sebanyak 85 WNA, pendetensian sebanyak 61 WNA.
“Dari sejumlah 85 WNA yang dideportasi, sebanyak 36 WNA disebabkan akibat tidak menaati peraturan perundang-undangan dan 49 WNA akibat overstay,” pungkasnya.
Dia menambah, WNA yang dikenai TAK terbanyak berasal dari Rusia 26 orang, Amerika Serikat 6 orang, dan Inggris 6 orang. Selain penindakan hukum, jelas dia, Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai juga melakukan patroli keimigrasian sebanyak 266 kegiatan, sosialisasi APOA 134 kegiatan, dan rapat TIM PORA serta operasi gabungan sebanyak 5 kegiatan.
“Untuk itu, Imigrasi akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap WNI dalam hal penerbitan dokumen perjalanan (paspor),” katanya.
Selain itu, Imigrasi Ngurah Rai juga menolak sejumlah 579 permohonan paspor. Salah satu alasan penolakannya adalah diduga akan digunakan untuk menjadi PMI non-prosedural.
Sebagai upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, kata dia, Imigrasi Ngurah Rai juga menyelenggarakan paspor simpatik yaitu pengurusan paspor yang dilakukan pada akhir pekan serta layanan Eazy Passport yaitu layanan pengurusan paspor secara jemput bola ke lokasi pemohon.
“Tercatat Imigrasi Ngurah Rai telah menyelenggarakan layanan paspor simpatik sebanyak 3 kali dan Eazy Passport sebanyak 8 kali,” pungkasnya.(WIR)