BANDUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap pria berinisial MEM (76 tahun) asal Australia dan pria inisial KN (33) asal Rusia, karena melakukan pelanggaran aturan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, Kamis (3/8/2023) menjelaskan, MEM dideportasi karena telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari.
“MEM masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Mei 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 8 Juni 2023,” katanya.
Kemudian, pendeportasian terhadap KN akibat penyalahgunaan izin tinggal. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), KN diketahui melakukan aktivitas promosi properti, dimana kegiatan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki.
“KN juga diketahui sudah beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia, KN terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Juni 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA), dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 16 Juli 2023,” katanya.
Dia menyampaikan bahwa, kedua WNA tersebut telah dilakukan pendeportasian pada 2 Agustus 2023, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh MEM kami kenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan untuk KN kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dan atas dasar tersebut, terhadap keduanya kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalan”, terang Sugito.
Sugito menambahkan keduanya dideportasi dihari yang sama namun diwaktu yang berbeda. “Kedua WNA sudah kami lakukan pendeportasian, MEM kami deportasi pada pukul 11.50 WITA menggunakan penerbangan Jetstar JQ91 (Denpasar-Cairns). Sedangkan KN kami deportasi pada pukul 14.00 WITA menggunakan penerbangan VietJet Air VJ848 (Denpasar-Ho Chi Minh) yang kemudian dilanjutkan dengan VJ895 (Ho Chi Minh-New Delhi) dan dilanjutkan dengan penerbangan Aeroflot SU233 (New Delhi-Moskow)”, terang Sugito.(WIR)