JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Umum yaitu Pertamax. Untuk wilayah DKI Jakarta hingga Bali harga BBM Pertamax naik jadi Rp 12.500/liter.
Kenaikan ini dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Kenaikan ini juga telah disampaikan Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) Irto Ginting dalam keterangan resmi. BBM Non Subsidi Gasoline RON 92 atau Pertamax naik harganya menjadi Rp 12.500/liter dari harga sebelumnya Rp 9.000/liter.
Harga itu untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor /PBBKB 5%. “Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019,” jelasnya.
Dengan demikian, penyesuaian harga Pertamax menjadi Rp12.500 per liter ini masih lebih rendah Rp3.500 dari nilai keekonomiannya. “Ini kita lakukan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat,” ujar Irto. (dtc)