KARANGASEM – Sebanyak 1.225 liter arak gula berbahan baku gula pasir dimusnahkan di halaman Mapolres Karangasem, Bali, Jumat (1/4/2022), oleh Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra bersama Gubernur Bali, I Wayan Koster.
“Saya mendukung penindakan tegas kepada produsen dan penjual arak nakal yang dengan sengaja mengedarkan arak berbahan baku gula pasir (Arak Gula) ke masyarakat. Karena, dapat merusak citra kualitas arak tradisional lokal Bali,” kata Gubernur Bali, Wayan Koster.
Dukungan orang nomor satu di Pemprov Bali ini, disampaikan juga dihadapan Bupati Karangasem, I Gede Dana, Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, dan Kapolres Karangasem AKBP Ricko A. Taruna.
Koster menjelaskan, dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali adalah tata kelola minuman fermentasi khas Bali yang diproduksi secara tradisional.
“Tujuan diberlakukannya Pergub Bali Nomor 1/2020 ini, guna melindungi arak tradisional yang diproduksi secara home industri, sehingga bisa terjaga kualitasnya dan mampu berkembang dengan baik,” ucap Koster.
Dengan berkibarnya nama arak Bali, kata Koster, ternyata menimbulkan imbas negatif yakni memunculkan produsen nakal yang ingin mendapatkan untung berlipat-lipat dengan cara praktis. Mereka melakukan produksi arak dengan menggunakan bahan baku dari gula pasir disertai bahan kimia lain.
“Berdasarkan banyak laporan yang saya terima, bahwa arak gula pasir telah dikirim ke luar Bali secara besar-besaran, sehingga tindakan ini sangat berpotensi mengganggu citra arak tradisional lokal Bali dan mengancam kesehatan masyarakat,” ucapnya.
Untuk itu, Koster seraya memperintahkan Satpol PP untuk menindak tegas produksi dan peredaran arak gula pasir dan sejenisnya bersama Kepolisian dan masyarakat.
“Mari kita jaga warisan budaya Bali dan tidak memberikan ruang sedikitpun ke industri yang dengan sengaja merusak perekonomian masyarakat Bali seperti adanya arak gula ini,” ucapnya.
Pihaknya meminta, Bupati dan Wakil Bupati Karangasem berserta jajarannya menuntaskan masalah ini dan melakukan penindakan tegas sampai produsen arak gula habis, agar tidak ada yang tumbuh lagi.
Sementara Kapolres Karangasem, AKBP Ricko A. Taruna mengatakan, pemusnahan arak gula ini didapatkan barang bukti berupa 35 jerigen arak gula siap edar yang masing-masing berisi 35 liter arak gula.
“Jadi total yang dimusnahkan adalah sebanyak 1.225 liter. Kami di Kepolisian bersama Satpol PP juga mengamankan 200 kg ragi untuk bahan fermentasi,” katanya. (WIR)